Putusan No. 922/PID.B/2009/PN.JKT.SEL. tentang Tindak Pemalsuan Kartu Kredit (Carding) Dikaitkan dengan Keadilan Bermartabat

Main Author: Simanjuntak, Moses Silwanus Ture
Other Authors: Kameo, Jeferson
Format: Thesis application/pdf
Bahasa: ind
Terbitan: Program Studi Ilmu Hukum FH-UKSW , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.uksw.edu/handle/123456789/17548
Daftar Isi:
  • Kejahatan kartu kredit (Carding) pada hakikatnya merupakan tindak Pidana Mayantara (Cybercrime). Kejahatan ini banyak dilakukan di Indonesia, seolah-olah peraturan untuk carding itu sendiri tidak ada. Seharusnya kejahatan carding itu berbeda dengan tindak pidana pemalsuan. Dalam kenyataanya kejahatan kartu kredit (carding) banyak sekali dijumpai dalam putusan hakim tidak menggunakan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana di ubah dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dipergunakan justru Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang mengatur tindak pidana umum dan bukan cybercrime. Seharusnya Tindakan Pidana (carding) masuk kedalam Tindak Pidana Khusus, bukan termasuk dalam Tindak Pidana Umum. Skripsi ini menggambarkan dan membahas bagaimana Pemalsuan sebagai tindak pidana umum digunakan untuk menjerat tindak pidana khusus, yaitu carding dalam perspektif teori keadilan bermartabat. Dimaksudkan dengan Keadilan Bermartabat di sini, yaitu hukum yang terdapat dalam jiwa bangsa yang memanifestasikan dinya dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 922/Pid.b/2009/PN.Jkt.Sel. Dengan metode normative kualitatif, dan arahan dalam perspektif teori Keadilan Bermartabat dapat penulis simpulkan bahwa sudah ada dalam sistem hukum pemalsuan sebagai carding dalam temuan penulis, yaitu dalam putusan No. 922/Pid.b/2009/PN.Jkt.Sel., yang dalam perspektif teori Keadilan Bermartabat merupakan manifestasi atau perwujudan dari jiwa bangsa.