Prinsip Fair Use dalam Cover Lagu di Media Sosial Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Main Author: | Aini, Fatimah Nurul |
---|---|
Other Authors: | Wauran, Indirani |
Format: | Thesis application/pdf |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Program Studi Ilmu Hukum FH-UKSW
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.uksw.edu/handle/123456789/17537 |
Daftar Isi:
- Dalam kegiatan cover lagu di media sosial sebenarnya pelaku cover telah menciderai hak moral dan hak ekonomi pencipta. Namun, dalam hukum hak cipta mengenal norma pembatasan dan perkecualian hak eksklusif pencipta yaitufair use, yang menyebabkan kepemilikan hak cipta tidak secara mutlak dimiliki penuh oleh pencipta. Fair use mengijinkan penggunaan karya cipta milik orang lain walaupun tanpa persetujuan penciptanya. Di Indonesia, pengaturan fair use di media teknologi informasi dan komunikasi diatur didalam Pasal 43 huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Berdasarkan permasalahan diatas, penulis merumuskan permasalahan “apakah cover lagu di media sosial merupakan pelanggaran hak cipta sepanjang memperhatikan Pasal 43 huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta? Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan perbandingan, pendekatan kasus dan pendekatan historis dimana menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian bahan yang terkumpul dianalisis untuk menjawab permasalahan dalam penelitian ini. Hasil penelitian dari permasalahan tersebut adalah cover lagu di media sosial memenuhi prinsip fair use dalam Pasal 43 huruf d, yaitu tidak komersial, menguntungkan pencipta, dan pencipta tidak keberatan atas pembuatan video cover sehingga kegiatan cover lagu di media sosial tidak melanggar hak cipta.