Penerapan Asas Ne Bis In Idem Dalam Praperadilan: Studi Kasus Perkara Nomor 62.Pid.Prap.2016.PN.Jkt.Sel, Putusan Nomor 100.Pid.Prap.2016.PN.Jkt.Sel, Putusan Nomor 122.pid.Prap.2016.PN.Jkt.Sel
Main Author: | Riski, W.S Sokhozame |
---|---|
Other Authors: | Haryanto, M. |
Format: | Thesis application/pdf |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Program Studi Ilmu Hukum FH-UKSW
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.uksw.edu/handle/123456789/17228 |
Daftar Isi:
- Skripsi ini hendak mengkaji putusan praperadilan yang menolak permohonan praperadilan dengan alasan Ne bis in idem. Adapun putusan yang dimaksud adalah putusan nomor 122.Pid.Prap.2016.PN.Jkt.Sel. Di dalam amar putusannya, hakim menyebutkan bahwa tidak ada pengaturan secara spesifik mengenai Ne bis in idem di dalam praperadilan. Oleh karena itu maka perlu untuk meninjau dari pengertian secara umum mengenai pengaturan asas ini yang tersebar di berbagai aturan perundang-undangan, antara lain dalam Pasal 76 KUHP, Pasal 1917 KUHPerdata, SEMA nomor 3 Tahun 2002 serta yurisprudensi nomor 674K/Sip/1973 Terkait dengan putusan di atas, menurut penulis penerapan asas ne bis in idem tidaklah tepat jika dilihat berdasarkan perspektif pasal 76 KUHP. Sebab pada dasarnya Pasal 76 KUHP tersebut berbicara mengenai gugurnya hak menuntut perkara pidana, dan pokok perkara yang dimaksud dalam pasal 76 tersebut adalah pokok perkara pidana-nya atau delik pidana-nya. Sedangkan praperadilan bukanlah berbicara mengenai pokok perkara pidana-nya, melainkan mengenai hukum acara-nya saja. Sedangkan jika dilihat dalam perspektif Pasal 1917 KUHPerdata, SEMA nomor 3 Tahun 2002 serta yurisprudensi nomor 674K/Sip/1973 hal tersebut dapat dibenarkan, sebab pengertian pokok perkara dalam pasal 1917 KUHPerdata adalah hal dituntut atau dimohonkan, berbeda dengan pengertian Pasal 76 KUHP yang mengatur secara spesifik pokok perkara.