Perlindungan Hukum terhadap Merek Terkenal di Indonesia: Studi Kasus Putusan MA Nomor 264K/PDT.SUS-HKI/2015
Main Author: | Purnamasari, Intan |
---|---|
Other Authors: | Wauran, Indirani |
Format: | Thesis application/pdf |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Program Studi Ilmu Hukum FH-UKSW
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.uksw.edu/handle/123456789/16326 |
Daftar Isi:
- Peranan merek sangat penting terutama dalam persaingan usaha yang sehat oleh karena itu perlindungan terhadap merek diperlukan. Di Indonesia, perlindungan merek akan diperoleh setelah merek didaftarkan. Namun perlindungan hukum terhadap merek terdaftar bukan merupakan jaminan, adakalanya apabila terdapat cukup alasan pendaftaran merek dapat dihapus atau dibatalkan. Salah satu kasus penghapusan merek dari Daftar Umum Merek adalah sengketa merek IKEA yang diputus oleh Mahkamah Agung dengan Putusan No. 264K/Pdt.Sus-HKI/2015. Gugatan penghapusan merek IKEA milik INTER IKEA dilakukan oleh perusahaan asal Surabaya PT. Ratania Khatulistiwa. Alasannya bahwa merek IKEA untuk kelas barang 20 dan 21 tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftarannya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum sehingga berproses pada kajian norma dalam hal ini norma dalam hukum merek secara khusus merek terkenal dengan mengkaji tentang penghapusan merek. Dari penelitian menunjukkan bahwa sekalipun merek terkenal dihapusakan dari Daftar Umum Merek, tetapi perlindungan merek terkenal tidak hilang.