Putusan Mahkamah Konstutusi Nomor 64/PUU-X/2012 dalam Persfektif Kerahasiaan Perbankan Terkait Harta Bersama
Main Author: | Kristiani |
---|---|
Other Authors: | Prananingrum, Dyah Hapsari |
Format: | Thesis application/pdf |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Program Studi Ilmu Hukum FH-UKSW
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.uksw.edu/handle/123456789/16096 |
Daftar Isi:
- Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai Nasabah penyimpan dan simpanannya. Hal yang dirahasiakan bank ialah jumlah kekayaan nasabah, Biodata nasabah, pinjaman nasabah bank yang menurut kelaziman dunia perbankan wajib dirahasiakan. Berkaitan dengan itu, ketentuan Pasal 40 ayat (1) menentukan bahwa bank dilarang memberikan keterangan yang dicatat pada bank tentang keadaan keuangan dan hal-hal lain dari nasabahnya, yang wajib dirahasiakan oleh bank menurut kelaziman dalam dunia perbankan, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44 dari pengecualin tersebut tidak ada pengaturan bahwa kerahasian perbankan dapat dibuka untuk kepentingan perceraian mengenai harta bersama. Dalam konteks terjadinya pengakhiran perkawinananya atau perceraian maka akan mengakibatkan bubarnya harta bersama. Sebagaimana diatur dalam Pasal 199 KUH Perdata bubarnya harta persatuan dalam perkawinan terjadi jika adanya kematian,karena keadaan tak hadir, karena putusan hakim setelah adanya perpisahan meja dan ranjang, dan karena perceraian. Dengan timbulnya masalah hukum tersebuat pemohon mengajukan permohonan dengan nomor perkara Mahkamah Konsitusi nomor 64/PUU-X/2012 dalam amar putusannya Mahkam Konstitusi mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sepanjang tidak dimaknai termasuk untuk kepentingan peradilan mengenai harta bersama dalam perkara perceraian.