Peran ASEAN Convention Against Trafficking in Persons (ACTIP) dalam Mengatasi Permasalahan Trafficking di Sulawesi Utara
Main Author: | Lapian, Edithea S. |
---|---|
Other Authors: | Wiloso, Pamerdi Giri, Fretes, Christian H.J. De |
Format: | Thesis application/pdf |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Program Studi Hubungan Internasional FISKOM-UKSW
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.uksw.edu/handle/123456789/14827 |
Daftar Isi:
- Penelitian ini membahas mengenai peran ASEAN Convention Against Trafficking in Persons (ACTIP) dalam menangani permasalahan trafficking, terkhusus di Sulawesi Utara. Trafficking merupakan salah satu kejahatan transnasional yang mengganggu keamanan negara dan masyarakat. Trafficking yang terjadi di Indonesia, terlebih di Sulawesi Utara harus mendapat perhatian serius bagi pemerintah pusat maupun daerah. ASEAN yang sadar akan ancaman dari permasalahan trafficking membuat sebuah instrumen yang bersifat legally binding yang dikenal sebagai ASEAN Convention Against Trafficking in Persons, Especially Woman and Children (ACTIP). Dalam penelitian ini digunakan Teori Konstruktivis serta konsep Trafficking in Persons dan Hukum Internasional, dimana Teori Konstruktivis membahas mengenai sejarah, latar belakang yang membentuk nilai, norma, ide dalam masyarakat, yang kemudian menjadi sebuah kepentingan bersama (nasional). Hasil dalam penelitian ini adalah ACTIP berperan dalam menangani permasalahan trafficking yang dihadapi oleh ASEAN, melalui kerjasama antar anggota ASEAN dan sebagai pedoman ASEAN dalam penyusunan strategi penanganan dan pencegahan permasalahan trafficking. ACTIP ini baru diratifikasi oleh 5 (lima) Negara anggota ASEAN yaitu Singapura, Kamboja, Thailand, Vietnam, dan Myanmar. Artinya masih ada 5 (lima) Negara anggota yang belum meratifikasi intrumen ini, salah satunya Indonesia. Indonesia masih dalam proses ratifikasi instrumen ACTIP kedalam Undang-Undang. Jika dilihat sebelumnya, Indonesia telah memiliki peraturan dalam menangani permaslahan trafficking, baik itu dalam bentung Undang-Undang ataupun Peraturan Daerah seperti dalam UU RI No. 21 tahun 2007 dan Perda Sulut No. 1 tahun 2004. ACTIP ini sejalan dengan kepentingan Indonesia dalam mewujudkan keamanan bagi masyarakatnya.