Akomodasi Ketentuan-Ketentuan Protokol Palermo Tahun 2000 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam Hukum Nasional Indonesia

Main Author: Sitania, Lourensy Varina
Other Authors: Siswanto, Arie, Melatyugra, Ninon
Format: Thesis application/pdf
Bahasa: ind
Terbitan: Program Studi Ilmu Hukum FH-UKSW , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.uksw.edu/handle/123456789/14662
Daftar Isi:
  • Skripsi ini berjudul Akomodasi Ketentuan-Ketentuan Protokol Palermo Tahun 2000 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Dalam Hukum Nasional Indonesia. Akomodasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah sesuatu yang disediakan untuk memenuhi kebutuhan. Dengan kata lain akomodasi dapat dikatakan sebagai pemenuhan kebutuhan yang ada dalam peraturan-peraturan hukum. Adanya kemajuan teknologi informasi, komunikasi dan transportasi yang mengakselerasi terjadinya globalisasi dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk menyelubungi perbudakan dan penghambaan kedalam bentuk baru yang dikenal dengan istilah perdagangan orang atau Human Trafficking/ Trafficking in Persons. Yang dimaksud dalam akomodasi ini yaitu melihat norma hukum, dan perbedaan maupun persamaan dalam Protokol Palermo Tahun 2000 dengan Undang-Undang No 21 Tahun 2007. Dengan adanya ratifikasi ini maka pemerintah memiliki upaya untuk menghentikan adanya tindak pidana perdagangan orang dengan adanya Undang-Undang No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.