Pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 21/PUU-XXI/2014 tentang Penetapan Tersangka sebagai Obyek Praperadilan
Main Author: | Erawan, Sena Candra |
---|---|
Other Authors: | Haryanto, M. |
Format: | Thesis application/pdf |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Program Studi Ilmu Hukum FH-UKSW
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.uksw.edu/handle/123456789/14632 |
Daftar Isi:
- Praperadilan merupakan lembaga horizontal dan merupakan kewenangan Pengadilan Negri dalam hal penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan maupun penghentian penuntutan sesuai dalam Pasal 77 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Yang menjadi kajian penelitian oleh penulis adalah Apa yang menjadi pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan nomor 21/PU-XXI/2014 berkaitan dengan penetapan tersangka sebagai obyek praperadilan. Dalam menulis skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitif. Bahan Hukum yang dipakai adalah bahan hukum sekunder. Hasil penelitian dan menunjukan bahawa Mahkamah Konstitusi dalam putusannya Nomor 21/PUU-XXI/2014 tentang obyek praperadilan menyatakan bahwa telah mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Bachtiar Abdul Fatah tentang penetapan tersangka. Terkait hal tersebut yang menjadi pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam perkara tersebut adalah mengenai legal standing, kewenangan Mahkamah Konstitusi, konstitusionalitas formil, dan konstisionalitas materiel. Selain itu terhadap permohonanyang diajukan MK juga mempertimbangkan mengena penetapan tersangka sebagai obyek praperadilan bahwa dalam penjelasannya UUD 1945, setiap orang dijamin haknya untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. sehingga penetapan tersangka adalah bagian dari proses penyidikan yang merupakan perampasan terhadap hak asasi manusia maka seharusnya penetapan tersangka oleh penyidik merupakan objek yang dapat dimintakan perlindungan melalui ikhtiar hukum pranata praperadilan.