Konsep Negara Berbasis Hak Sebagai Argumen Justifikasi Pengujian Konstitusionalitas Undang-Undang
Main Author: | Kurnia, Titon Slamet |
---|---|
Format: | Article application/pdf |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
, 2012
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.uksw.edu/handle/123456789/1244 |
Daftar Isi:
- Jurnal Konstitusi, Vol. 9, No. 3, September 2012, p. 563-582
- Artikel ini berpendapat bahwa argumen substantif untuk memberikan justifikasi bagi pengujian konstitusionalitas undang-undang adalah konsep negara berbasis hak dan konsep konstitusi berbasis hak Pengujian konstitusionalitas undang-undang didasari oleh pemikiran bahwa HAM memiliki kedudukan superior terhadap badan legislatif. Dalam menjalankan kekuasaan untuk membentuk undang-undang maka badan legislatif harus menghormati HAM. Dengan argumen demikian maka penulis menolak argumen hirarki peraturan perundang-undangan sebagai justifikasi pengujian konstitusionalitas undang-undang karena argumen ini sulit diberlakukan bagi lnggris dan Israel yang tidak memiliki konstitusi formal atau undang-undang dasar.
- This article argues that the concept of right-based State and right-based constitution are substantively the basis or justification for constitutional review of legislation or laws. The constitutionality of laws is determined by the idea that human rights are supreme or superior over the legislature and its legal product. Therefore, the legislature should respect human rights in law-making. This article also rejects the view that hierarchy of laws is the only basis for constitutional review of legislation or laws because this view only explains it formally. This argument cannot be applied to Britain or Israel which does not have a formal constitution.