Eksistensi Asas Yurisdiksi Universal dalam Hukum Pidana Internasional dan Hukum Pidana Nasional

Main Author: Mustamu, Enrico Putra
Other Authors: Siswanto, Arie
Format: Thesis application/pdf
Bahasa: ind
Terbitan: Program Studi Ilmu Hukum FH-UKSW , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.uksw.edu/handle/123456789/11580
Daftar Isi:
  • Kejahatan internasional berat menjadi musuh bersama seluruh komunitas internasional. Dalam prakteknya, banyak pelaku kejahatan internasional berat yang tidak diadili dan dihukum oleh negara yang mempunyai wewenang yurisdiksi karena berbagai macam alasan baik hukum maupun politis. Untuk mencegah adanya kejahatan internasional yang tidak dihukum oleh negara yang mempunyai yurisdiksi, maka ada alternatif lainnya yaitu asas yurisdiksi universal di mana suatu negara dapat mengadili dan menghukum pelaku tanpa melihat adanya hubungan baik lokasi kejadian,nasionalitas kepentingan negara tersebut, antara pelaku kejahatan dengan negara yang mengadili. Asas Yurisdiksi universal dalam pengaplikasiannya memilik prinsip-prinsip dasar yang kontradiktif dengan asas-asas yurisdiksi lainnya sehingga harus dianalisis kriteria kejahatan apa saja yang masuk dalam lingkup asas universal, bagaimana selama ini asas universal diatur dalam hukum internasional, dan bagaimana asas tersebut diatur dalam hukum nasional suatu negara. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, karena bahan pustaka digunakan sebagai bahan utama, yaitu bahan hukum primer yang terdiri dari norma dasar atau kaidah, ketentuan peraturan dasar, serta peraturan perundang - undangan dan digunakan pula bahan hukum sekunder sebagai data sekunder yang termasuk di dalamnya hasil penelitian dan teori dari para akademisi dan pakar hukum. Hasil dari penelitian ini adalah asas yurisdiksi universal sudah ada dari dulu dan sudah banyak peraturan-peraturan baik dalam hukum internasional dan hukum nasional yang memasukkan asas ini di dalamnya. Kesimpulannya adalah asas yurisdiksi universal dapat digunakan sebagai alternatif untuk menghukum pelaku kejahatan internasional yang berat jika negara yang memiliki yurisdiksi tidak mau atau tidak mampu mengadili