Kajian Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi No.34/PUU-XI/2013 tentang Peninjauan Kembali Lebih dari Satu Kali
Main Author: | Tomagola, Muh Ramli |
---|---|
Other Authors: | Indah, Christina Maya |
Format: | Thesis application/pdf |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Program Studi Ilmu Hukum FH-UKSW
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.uksw.edu/handle/123456789/11573 |
Daftar Isi:
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia adalah landasan negara yang di tuangkan dalam sila kelima Pancasila. Keadilan adalah hak seluruh rakyat Indonesia yang harus dilindungi oleh negara terhadap rakyatnya. Bahwa setiap rakyat Indonesia berhak mendapatkan keadilan, sehingga negara dituntut untuk membuat peraturan-peraturan yang harus berdasarkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Peninjauan kembali lebih dari satu kali merupakan putusan Mahkamah Konstitusi yang berpihak kepada keadilan. Alasanya bahwa peninjauan kembali dilakukan lebih dari satu kali didasarkan pada syarat pengajuan novum. Karena novum untuk mendapatkanya tidak diketahui kapan dan dimana ditemukan sehingga peninjauan kembali lebih dari satu kali merupakan solusi hukum apabilah terpidana di kemudian hari menemukan novum yang membuktikan bahwa dia tidak bersalah. Hakikatnya putusan Mahkamah Konstitusi terhadap peninjauan kembali lebih dari satu kali adalah putusan yang berasaskan pada keadilan, kepastian dan kemanfaatan.