PILIHAN HUKUM ANTARA HUKUM WARIS ISLAM DENGAN HUKUM WARIS ADAT DALAM HAL PEMBAGIAN WARIS BAGI MASYARAKAT DI KABUPATEN KUDUS
Main Author: | SARI, SEPTI ERNA |
---|---|
Format: | Bachelors NonPeerReviewed application/pdf |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umk.ac.id/9922/1/HALAMAN%20JUDUL.pdf http://eprints.umk.ac.id/9922/2/BAB%20I.pdf http://eprints.umk.ac.id/9922/3/BAB%20II.pdf http://eprints.umk.ac.id/9922/4/BAB%20III.pdf http://eprints.umk.ac.id/9922/5/BAB%20IV%20.pdf http://eprints.umk.ac.id/9922/6/BAB%20V.pdf http://eprints.umk.ac.id/9922/7/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf http://eprints.umk.ac.id/9922/8/lampiran.pdf http://eprints.umk.ac.id/9922/ http://eprints.umk.ac.id |
Daftar Isi:
- Skripsi yang berjudul “PILIHAN HUKUM ANTARA HUKUM WARIS ISLAM DENGAN HUKUM WARIS ADAT DALAM HAL PEMBAGIAN WARIS BAGI MASYARAKAT DI KABUPATEN KUDUS” ini secara umum bertujuan untuk mengetahuihak atas pilihan hukum (choise of law) warga Negara yang beragama Islam dalam hal Hukum Waris, pasca diundangkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 dan untuk mengetahui pilihan hukum, antara Hukum Waris Islam atau Hukum WarisAdat dilaksanakan dalam praktik. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Dalam hal teknik pengumpulan data, penulis menggunakan data primer dan data sekunder. Setelah data diperoleh maka, disusun secara sistematis dan selanjutnya dianalisis secara kualitatif, sehingga diperoleh kejelasan mengenai permasalahan yang dibahas dan selanjutnya disusun sebagai skripsi yang bersifat ilmiah. Dari hasil penelitian dapat ditunjukkan bahwa banyak permasalahan yang terjadi seputar perebutan warisan, seperti masing-masing ahli waris merasa tidak menerima harta waris dengan adil atau ada ketidaksepakatan antara masing-masing ahli waris tentang hukum yang akan mereka gunakan dalam membagi harta warisan. “ Naluriah manusia yang menyukai harta benda “(QS. Ali Imran:14), tidak jarang memotivasi seseorang untuk menghalalkan berbagai cara untuk mendapatkan harta benda tersebut, termasuk terhadap harta peninggalan pewarisnya sendiri. Kenyataan demikian telah ada dalam sejarah umat manusia hingga sekarang ini. Dalam sistem hukum di Indonesia ada tiga sistem Hukum Waris yang berlaku dan diterima oleh masyarakat Indonesia, yaitu sistem Hukum WarisAdat, Hukum Waris Islam, dan Hukum Waris Barat. Ketiga sistem sebagaimana tersebut dipengaruhi oleh kemajemukan masyarakat Indonesia, yang terdiri dari berbagai Suku dan Agama.Hukum kewarisan Islam yang secara mendasar merupakan ekspresi langsung dari teks-teks suci yang telah disepakati keberadaannya, berada dalam ranah hukum kekeluargaan, sebagaimana diatur dalam Al-Quran Surat An-Nissa.