Daftar Isi:
  • Sistem pelayanan perijinan adalah sebuah sistem yang memberikan informasi dan pelayanan perijinan bagi masyarakat dengan memanfaatkan peran teknologi informasi dan komunikasi. Pada Kementrian Agama Kabupaten Kudus, selain itu dalam perijinan pendirian pondok pesantren juga banyak memakan waktu, tenaga, serta file-file yang kurang terorganisasi. Sistem yang dirancang juga dilengkapi dengan SMS Gateway untuk mengetahui status perizinan. Tujuan dibuatnya sistem ini adalah untuk menghasilkan sebuah aplikasi sistem informasi perizinan pendirian pondok pesantren di Kabupaten Kudus. Sistem ini dirancang menggunakan permodelan sistem UML sedangkan bahasa pemrograman yang digunakan adalah PHP dan Database MySQL. Sedangkan metode pengembangan sistem yang digunakan adalah pengembangan sistem waterfall yaitu analisi kebutuhan perangkat lunak, Desain, pembuatan kode program, pengujian, pendukung atau pemeliharaan.