PENYELESAIAN KLAIM ASURANSI KESEHATAN PADA PT. ALLIANZ INDONESIA DI KABUPATEN PATI
Main Author: | WIJAYANTI, RIZKI A. S. |
---|---|
Format: | Bachelors NonPeerReviewed application/pdf |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umk.ac.id/8664/1/HALAMAN_DEPAN.pdf http://eprints.umk.ac.id/8664/2/BAB_I.pdf http://eprints.umk.ac.id/8664/3/BAB_II.pdf http://eprints.umk.ac.id/8664/4/BAB_III.pdf http://eprints.umk.ac.id/8664/5/BAB_IV.pdf http://eprints.umk.ac.id/8664/6/BAB_V.pdf http://eprints.umk.ac.id/8664/7/DAFTAR_PUSTAKA.pdf http://eprints.umk.ac.id/8664/8/LAMPIRAN.pdf http://eprints.umk.ac.id/8664/ http://eprints.umk.ac.id |
Daftar Isi:
- Skripsi yang berjudul “PENYELESAIAN KLAIM ASURANSI KESEHATAN PADA PT. ALLIANZ INDONESIA DI KABUPATEN PATI” secara umum bertujuan untuk mengetahui alasan atau pertimbangan pihak penanggung tidak membayarkan klaim kepada pihak penanggung serta untuk mengetahui pula penyeleseaian klaim bagi tertanggung yang terlambat membayar premi bulanan. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis sosiologis. Spesifikasi penelitian menggunakan diskritif kualitatif, metode penentuan sampel secara purposive sampling, pengumpulan data ditempuh melalui wawancara dan data-data yang diperoleh melalui kepustakaan. Dari hasil penelitian dapat ditunjukkan bahwa ada penyebab-penyebab pihak penanggung tidak membayarkan klaim karena adanya kesalahan informasi, manfaat yang tidak termasuk dalam polis, klaim telah melewati batas waktu, kelengkapan dokumen, polis tidak aktif, belum masuk masa tunggu, ada indikasi mencelakai diri sendiri dan penyakit yang sudah diderita sebelum polis. Adapun hal yang dialami tertanggung dalam hal pihak penanggung tidak membayarkan klaim adalah terlambat membayar premi bulanan yang mengakibatkan polis tertanggung tidak aktif, mengajukan klaim yang tidak sesuai dengan manfaat didalam polis dan belum melewati masa tunggu untuk mengajukan klaim. Adapun penyelesaian klaim bagi tertanggung jika tertanggung terlambat membayar premi yaitu dengan melakukan pelunasan terhadap tunggakan premi, karena syarat untuk mengajukan klaim harus dengan polis yang aktif. Hal yang menjadi hambatan dalam mengajukan klaim pada permasalahan ini yaitu karena tiadak aktifnya polis sebagai salah satu syarat untuk mengajukan klaim asuransi. Jika premi telah dibayar lunas nasabah harus menunggu sesuai masa tunggu manfaatnya untuk dibayarkan klaimnya oleh pihak penanggung.