Akibat Hukum Perceraian Terhadap Hak Asuh Anak Di Pengadilan Agama Kudus
Main Author: | Aini, Khoirunnisa Noor |
---|---|
Format: | Bachelors NonPeerReviewed application/pdf |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umk.ac.id/7277/1/HALAMAN_JUDUL.pdf http://eprints.umk.ac.id/7277/2/BAB_1.pdf http://eprints.umk.ac.id/7277/3/BAB_2.pdf http://eprints.umk.ac.id/7277/4/BAB_3.pdf http://eprints.umk.ac.id/7277/5/BAB_4.pdf http://eprints.umk.ac.id/7277/6/BAB_5.pdf http://eprints.umk.ac.id/7277/7/DAFTAR_PUSTAKA.pdf http://eprints.umk.ac.id http://eprints.umk.ac.id/7277/ |
Daftar Isi:
- Skripsi yang berjudul “Akibat Hukum Perceraian Terhadap Hak Asuh Anak Di Pengadilan Agama Kudus” ini secara umum bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pemberian hak asuh anak dalam perceraian di Pengadilan Agama Kudus, dan apa pertimbangan hakim dalam memutuskan pemberian hak asuh anak dalam perceraian di Pengadilan Agama Kudus. Berdasarkan kegunaan secara teoritis maka diharapkan dapat memberikan sumbangan wawasan mengenai alasan hakim dalam mempertimbangkan hak asuh anak apabila terjadi perceraian. Apabila dilihat dari kegunaan praktis diharapkan memberikan sumbangan pemikiran kepada praktisi, masyarakat dan mahasiswa hukum mengenai hukum hak asuh anak apabila terjadi perceraian dan sebagai sumber informasi ilmiah bagi masyarakat yang mengadakan penelitian. Dalam hal teknik pengumpulan data, penulis menggunakan data primer dan data sekunder yaitu selain menggunakan data yang diperoleh dari lapangan digunakan juga data kepusatakaan dari literatur yang berisi tentang teori-teori, pendapat para ahli dan lain-lain yang berhubungan dengan pokok permasalahan, yang digunakan sebagai landasan pemikiran yang bersifat teoritis. Setelah data diperoleh, maka disusun secara sistematis dan selanjutnya dianalisa secara kualitatif, sehingga diperoleh kejelasan mengenai permasalahan yang dibahas untuk selanjutnya disusun sebagai skripsi yang bersifat ilmiah. Dari hasil penelitian Putusan No. 0203/Pdt.G/2014/PA.Kds Majelis Hakim berpendapat bahwa hak asuh anak jatuh ke tangan ayah melalui pertimbangan serta fakta-fakta dan bukti di persidangan bahwa hakim melihat adanya kedekatan ayah dengan anak dibandingkan kedekatan dengan ibunya. Faktanya bahwa si ibu membiarkan anaknya, tidak memperhatikan, berperilaku tidak baik serta membahayakan kepentingan bagi anak. Kemudian Putusan No. 0446/Pdt.G/2013/PA.Kds Majelis Hakim berpendapat bahwa hak asuh anak tersebut jatuh ke tangan ayah, berdasarkan bukti dan fakta-fakta di persidangan bahwa ibu berkelakuan tidak baik, tidak memenuhi kewajiban sebagai seorang istri dan tidak patut dicontoh seperti tidak memberikan ASI kepada anaknya, berbuat lalai dengan meninggalkan anak dan suaminya, tidak memberikan perhatian dan kasih sayang kepada anaknya.