Daftar Isi:
  • Skripsi yang berjudul“PELAKSANAAN JUAL BELI TANAH YANG DIBUAT DIBAWAH TANGAN DALAM HAL TERJADI WANPRESTASI DAN AKIBAT HUKUMNYA”inisecaraumumbertujuanuntukmengetahuiBagaimanaKekuatanHukumPelaksanaanJualBeli Tanah Yang DibuatDibawahTangan, BagaimanaAkibatHukumPerjanjianJualBeli Tanah Yang DibuatDibawahTanganDalam Hal TerjadiWanprestasi. Metode pendekatan yang penulisgunakandalam penelitian ini adalah metodependekatan yuridis empiris. Spesifikasi penelitian dalam penulisan hukum ini adalah bersifat deskriptifanalitis. Setelah data diperoleh, makadisusunsecarasistematisdanselanjutnyadianalisissecarakualitatif, sehinggadiperolehkejelasanmengenaipermasalahan yang dibahasdanselanjutnyadisusunsebagaiskripsi yang bersifatilmiah. Hasil penelitian menunjukan Bahwa Kekuatan hukum pelaksanaan jual beli tanah yang dibuat dibawah tangan secara hukum mengikat para pihak sebagaimana Pasal 1338 KUH Perdata menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, akan tetapi perjanjian jual beli hak atas tanah yang dibuat dibawah tangan dalam pembuktian di pengadilan ketika terjadi wanprestasi tidak akan sekuat dengan perjanjian jual beli hak atas tanah yang dibuat dengan akta otentik. Khusus perjanjian jual beli hak atas tanah terdapat aturan khusus dalam PP No. 24 Tahun 1997 tentang keharusan akta otentik. Akibathukumperjanjianjualbelitanah yang dibuatdibawahtanganterkaitkekuatanpembuktiannyadipengadilandalamhalterjadiwanprestasitidaksamadenganaktaotentikkarenaperjanjianjualbelihakatastanah yang dibuatdibawahtanganharusdikuatkanterlebihdahuluadanyapengakuanmengenaikebenarandariisiperjanjianjualbelihakatastanahtersebutolehparapihak yang terlibatdalamperjanjianjualbelitersebutbaikitupenjualmaupunpembeli. Akibathukum yang ke 2 adalahperjanjiantersebuttidakdapatdipergunakanuntukmenjadidasarpenyerahanbendanya (baliknama )hakatastanah.