Retribusi Tempat Rekreasi Pantai Tirta Samudra Bandengan Jepara sebagai Upaya Mendukung Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Jepara
Main Author: | Pradikta, Febri |
---|---|
Format: | Bachelors NonPeerReviewed application/pdf |
Terbitan: |
, 2012
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umk.ac.id/675/1/HAL._JUDUL_%2D_DAFTAR_ISI.pdf http://eprints.umk.ac.id/675/2/BAB_I_OK.pdf http://eprints.umk.ac.id/675/3/BAB_II_OK.pdf http://eprints.umk.ac.id/675/4/BAB_III%2DOK.pdf http://eprints.umk.ac.id/675/5/BAB_IV%2DOK.pdf http://eprints.umk.ac.id/675/6/BAB_V_OK.pdf http://eprints.umk.ac.id/675/7/DAFTAR_PUSTAKA.pdf http://eprints.umk.ac.id/675/ |
Daftar Isi:
- Skripsi dengan judul judul “RETRIBUSI TEMPAT REKREASI PANTAI TIRTA SAMUDRA BANDENGAN JEPARA SEBAGAI UPAYA MENDUKUNG PENINGKATAN PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) DI KABUPATEN JEPARA” ini bertujuan untuk mengetahui seberapa besar kontribusinya sebagai upaya pendukung dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Jepara. Kegunaan teoritis dari hasil penelitian ini adalah diharapkan dapat memberikan sumbangan ke arah pengembangan ilmu pengetahuan khususnya ilmu hukum dan lebih khusus lagi bagi hukum administrasi negara. Bagi kalangan teoritisi diharapkan hasil penelitian ini dapat menjadikan keluasan wawasan keilmuannya. Dilihat dari kegunaan praktis diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran kepada pemerintah pada umunya agar dapat digunakan melakukan upaya untuk peningkatan PAD melalui retribusi daerah. Bagi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jepara diharapkan dapat menggunakan sebagai acuan dalam mengatasi kendala yang ada sehingga PAD yang bersumber dari retribusi daerah dapat meningkat. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis sosiologis, karena menyangkut permasalahan yang diatur secara normatif dalam peraturan perundang-undangan dan juga terdapat keterkaitan dengan variabel-variabel sosiologis, yaitu mengenai bahwa: Hasil penelitian dapat ditunjukkan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten No. 26 Tahun 2010 bahwa secara umum telah sesuai dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sesuai dengan tugas pokok Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jepara yang sebagaimana sudah ditetapkan oleh Bupati yaitu Peraturan Bupati Jepara No. 39 Tahun 2010, bahwa di dalam melakukan pengembangan dan pengelolaan pariwisata melalui program perencanaan penetapan kebijakan pembangunan obyek wisata oleh dinas yang terkait sudah sebagian terlaksana, dan itu masih ditindaklanjuti karena merupakan program jangka panjang. Pemerintah daerah juga mengupayakan peningkatan Pendapatan Asli Daerah melalui dengan meningkatkan jumlah anggaran pendapatan yang akan diterima. Kendala-kendala yang ada dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah tidak hanya ditandai dengan faktor sumber daya manusia dan sumber daya alam saja, tetapi juga karena faktor lain. Faktor keuangan merupakan faktor esensial untuk mengukur tingkat kemampuan daerah dalam melaksanakan otonomi daerah. Kendala tersebut yang membawa pengaruh bagi hasil retribusi daerah yang akan diterima obyek wisata yang bersangkutan.