ctrlnum 6703
fullrecord <?xml version="1.0"?> <dc schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/ http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd"><title>Pengelolaan Tanah Bengkok Sebagai Hak Asal Usul Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Studi Kasus Di Kabupaten Kudus)</title><creator>-, Masmu&#x2019;ah</creator><creator>Wicaksono, Anggit </creator><creator>Achmad , Dwiyana </creator><subject>Hukum</subject><description>Penelitian ini dilakukan karena adanya undang-undang tersendiri yang mengatur tentang desa, yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Ketentuan dalam UU Desa tersebut mengharuskan adanya perubahan paradigma terhadap desa, di mana menempatkan desa sebagai subjek bukan objek terkait pembangunan di desa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Salah satu hal yang menjadi perdebatan adalah terkait pengelolaan tanah bengkok. Sebelum lahirnya Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, tanah bengkok merupakan aset desa yang sebagian digunakan untuk memberikan kompensasi/penghasilan bagi kepala desa dan perangkat desa karena jabatannya. Hak ini disebut sebagai hak asal usul yang melekat karena jabatan tersebut. Dengan adanya Undang-undang Desa, kepala desa dan perangkat desa mendapatkan pengasilan tetap dan tunjangan yang dianggarkan dalam APB Desa yang salah satu sumber dananya adalah pendapatan asli desa dan ADD. Adanya penghasilan tetap dan tambahan ini menimbulkan polemik bagi berlangsungnya pemerintahan desa, karena adanya Undang-undang Desa dianggap menghapus kewenangan pemerintah desa untuk menggarap tanah bengkok sebagai kompensasi atas jabatannya. &#xD; Mendasarkan pada latar belakang di atas, penelitian ini membahas permasalahan: 1) Bagaimana kedudukan tanah bengkok sebagai sumber penghasilan Perangkat Desa pasca Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di Kabupaten Kudus? 2) Bagaimana pengelolaan tanah bengkok sebagai hak asal usul sesudah berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di Kabupaten Kudus? 3) Bagaimana pola penggajian Perangkat Desa pasca Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di Kabupaten Kudus? Metode Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian hukum sosiologis atau penelitian hukum empiris. Lokasi Penelitian wilayah Kabupaten Kudus, dengan pembatasan lokasi penelitian, yaitu meliputi Desa Gondangmanis Kecamatan Bae, Desa Rendeng Kecamatan Kota, Desa Jepang Kecamatan Mejobo, dan Desa Dukuh Waringin Kecamatan Dawe. Pemilihan keempat desa tersebut karena masing-masing desa mempunyai ciri khas keadaan geografis tersendiri di antara yang lain. Teknik pengumpulan data dengan cara wawancara dan observasi dengan teknik analisa data menggunakan pendekatan kualitatif.&#xD; </description><date>2017</date><type>Report:Report</type><type>PeerReview:NonPeerReviewed</type><type>File:application/pdf</type><identifier>http://eprints.umk.ac.id/6703/1/Hal._Depan.pdf</identifier><type>File:application/pdf</type><identifier>http://eprints.umk.ac.id/6703/2/BAB_I.pdf</identifier><type>File:application/pdf</type><identifier>http://eprints.umk.ac.id/6703/3/BAB_II.pdf</identifier><type>File:application/pdf</type><identifier>http://eprints.umk.ac.id/6703/4/BAB_III.pdf</identifier><type>File:application/pdf</type><identifier>http://eprints.umk.ac.id/6703/5/BAB_IV.pdf</identifier><type>File:application/pdf</type><identifier>http://eprints.umk.ac.id/6703/6/BAB_V.pdf</identifier><type>File:application/pdf</type><identifier>http://eprints.umk.ac.id/6703/7/DAFTAR_PUSTAKA.pdf</identifier><type>File:application/pdf</type><identifier>http://eprints.umk.ac.id/6703/8/LAMPIRAN.pdf</identifier><relation>http://eprints.umk.ac.id</relation><identifier>-, Masmu&#x2019;ah dan Wicaksono, Anggit dan Achmad , Dwiyana (2017) Pengelolaan Tanah Bengkok Sebagai Hak Asal Usul Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Studi Kasus Di Kabupaten Kudus). [Laporan Penelitian/ Pengabdian Masyarakat] (Submitted)</identifier><relation>http://eprints.umk.ac.id/6703/</relation><recordID>6703</recordID></dc>
format Report:Report
Report
PeerReview:NonPeerReviewed
PeerReview
File:application/pdf
File
author -, Masmu’ah
Wicaksono, Anggit
Achmad , Dwiyana
title Pengelolaan Tanah Bengkok Sebagai Hak Asal Usul Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Studi Kasus Di Kabupaten Kudus)
publishDate 2017
topic Hukum
url http://eprints.umk.ac.id/6703/1/Hal._Depan.pdf
http://eprints.umk.ac.id/6703/2/BAB_I.pdf
http://eprints.umk.ac.id/6703/3/BAB_II.pdf
http://eprints.umk.ac.id/6703/4/BAB_III.pdf
http://eprints.umk.ac.id/6703/5/BAB_IV.pdf
http://eprints.umk.ac.id/6703/6/BAB_V.pdf
http://eprints.umk.ac.id/6703/7/DAFTAR_PUSTAKA.pdf
http://eprints.umk.ac.id/6703/8/LAMPIRAN.pdf
http://eprints.umk.ac.id
http://eprints.umk.ac.id/6703/
contents Penelitian ini dilakukan karena adanya undang-undang tersendiri yang mengatur tentang desa, yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Ketentuan dalam UU Desa tersebut mengharuskan adanya perubahan paradigma terhadap desa, di mana menempatkan desa sebagai subjek bukan objek terkait pembangunan di desa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Salah satu hal yang menjadi perdebatan adalah terkait pengelolaan tanah bengkok. Sebelum lahirnya Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, tanah bengkok merupakan aset desa yang sebagian digunakan untuk memberikan kompensasi/penghasilan bagi kepala desa dan perangkat desa karena jabatannya. Hak ini disebut sebagai hak asal usul yang melekat karena jabatan tersebut. Dengan adanya Undang-undang Desa, kepala desa dan perangkat desa mendapatkan pengasilan tetap dan tunjangan yang dianggarkan dalam APB Desa yang salah satu sumber dananya adalah pendapatan asli desa dan ADD. Adanya penghasilan tetap dan tambahan ini menimbulkan polemik bagi berlangsungnya pemerintahan desa, karena adanya Undang-undang Desa dianggap menghapus kewenangan pemerintah desa untuk menggarap tanah bengkok sebagai kompensasi atas jabatannya. Mendasarkan pada latar belakang di atas, penelitian ini membahas permasalahan: 1) Bagaimana kedudukan tanah bengkok sebagai sumber penghasilan Perangkat Desa pasca Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di Kabupaten Kudus? 2) Bagaimana pengelolaan tanah bengkok sebagai hak asal usul sesudah berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di Kabupaten Kudus? 3) Bagaimana pola penggajian Perangkat Desa pasca Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di Kabupaten Kudus? Metode Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian hukum sosiologis atau penelitian hukum empiris. Lokasi Penelitian wilayah Kabupaten Kudus, dengan pembatasan lokasi penelitian, yaitu meliputi Desa Gondangmanis Kecamatan Bae, Desa Rendeng Kecamatan Kota, Desa Jepang Kecamatan Mejobo, dan Desa Dukuh Waringin Kecamatan Dawe. Pemilihan keempat desa tersebut karena masing-masing desa mempunyai ciri khas keadaan geografis tersendiri di antara yang lain. Teknik pengumpulan data dengan cara wawancara dan observasi dengan teknik analisa data menggunakan pendekatan kualitatif.
id IOS3090.6703
institution Universitas Muria Kudus
institution_id 139
institution_type library:university
library
library UPT Perpustakaan Universitas Muria Kudus
library_id 630
collection Repositori Universitas Muria Kudus
repository_id 3090
subject_area Bahasa
Ekonomi
Hukum
city KUDUS
province JAWA TENGAH
repoId IOS3090
first_indexed 2017-02-25T16:49:44Z
last_indexed 2017-04-08T05:26:29Z
recordtype dc
_version_ 1765996269028769792
score 16.845257