Perlindungan Hukum bagi Franchisor dalam Franchise Agreement (Perjanjian Waralaba) Bidang Ritel Alfamart di Kudus
Main Author: | Rita, Holida |
---|---|
Format: | Bachelors NonPeerReviewed application/pdf |
Terbitan: |
, 2012
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umk.ac.id/649/1/HALAMAN_JUDUL_SKRIPSI.pdf http://eprints.umk.ac.id/649/2/BAB_I.pdf http://eprints.umk.ac.id/649/3/BAB_II.pdf http://eprints.umk.ac.id/649/5/BAB_III.pdf http://eprints.umk.ac.id/649/6/BAB_IV.pdf http://eprints.umk.ac.id/649/7/BAB_V.pdf http://eprints.umk.ac.id/649/8/DAFTAR_PUSTAKA.pdf http://eprints.umk.ac.id/649/ |
Daftar Isi:
- Skripsi yang berjudul” Perlindungan Hukum Bagi Franchisor dalam Franchise Agreement (Perjanjian Waralaba) Bidang Ritel Alfamart Di Kabupaten Kudus ” ini secara umum bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan perlindungan hukum bagi pihak pemberi (francihor) dalam perjanjian waralaba di bidang ritel di Kabupaten Kudus. Berdasarkan kegunaan secara teoritis maka diharapkan hasil penelitian ini dapat memberikan sumbangan pengetahuan ilmu hukum khususnya Hukum Keperdataan, terutama di dalam hal pelaksanaan perlindungan hukum dalam perjanjian waralanba.Apabila dilihat dari kegunaan praktis diharapkan hasil penelitian ini dapat memberikan sumbangan pemikiran kepada para pebisnis khususnya dalam bidang ritel yang terkait dalam perjanjjian waralaba. Dalam Penelitian digunakan pendekatan yuridis sosiologis sehingga dalam teknik pengumpulan data, penulis menggunakan data primer dan data sekunder yaitu selain menggunakan data yang diperoleh dari lapangan digunakan juga data kepusatakaan dari literatur yang berisi tentang teori-teori, pendapat para ahli dan lain-lain yang berhubungan dengan pokok permasalahan, yang digunakan sebagai landasan pemikiran yang bersifat teoritis. Setelah data diperoleh, maka disusun secara sistematis dan selanjutnya dianalisa secara kualitatif, sehingga diperoleh kejelasan mengenai permasalahan yang dibahas dan selanjutnya disusun sebagai skripsi yang bersifat ilmiah. Dari hasil penelitian dapat ditunjukkan bahwa pelaksanaan perjanjian antara penerima waralaba (franchisee) dengan pemberi waralaba (franchisor) ada banyak kesepakatan yang harus dipahami oleh pihak penerima waralaba sedangkan dalam perlindungan hukum bagi franchisor dalam hal terjadi wanprestasi khususnya keterlambatan dalam pembayaran royalty fee dan penyelesaian hukumnya dilakukan melalui musyawarah atau dialihkan kepada pihak penerima waralaba lain.