Daftar Isi:
  • “PenerapanAsasKebebasanBerkontrakPadaPerjanjian Baku Dalam Proses JualBeliRumah (StudiKasus Di PT.Areelsa Semarang)” betujuanuntukmengetahuipenerapanasaskebebasanberkontrakpadaperjanjianbakudalam proses jualbelirumahpada PT. Areelsa Semarang, klausula-klausulabakujualbelirumahpada PT. Areelsa Semarang yang sudahmemenuhiasaskebebasanberkontrakjugauntukmengetahuihakdankewajibanmasing-masingpihakdalamperjanjianjualbelirumahantara PT. Areelsa Semarang denganpihakpembeli. Metodedalampenulisanskripsiinimenggunakanpendekatanyuridissosiologis, yang artinyapenelitianinidikajidenganmelihatpenemuanfakta-fakta di lapangan yang dijadikandasarolehpenulissebagai data yang diperolehdarilapangansesuaidengankenyataan yang ada, penulisaninibersifatdeskriptifanalitis. Berdasarkanhasilpenelitiandanpembahasan, penerapanasaskebebasanberkontrakpadaperjanjianbakudalam proses jualbelirumahpada PT. Areelsa SemarangmasihadapenyimpangandenganketentuanKitabUndang-UndangHukumPerdata (KUHPdt) sebagaimanaPasal7 danPasal13 padaperjanjianpendahuluandiatastentangbunga bank danpenunjukan bank dari PT. Areelsa Semarang kepadapembelirumahdemangan residence terhadapPasal 1330 KUHPdtdanjugapenyimpanganUndangUndangNomor 8 Tahun 1999 tentangPerlindunganKonsumensebagaimanaPasal 18 ayat (1) yang manaamanatUndang-undangtersebutmembebaskanpembelimemilihperjanjiandenganpihak lain dalamhalini Bank selakupemberikredit.Klausula-klausulabakujualbelirumahpada PT. Areelsa Semarang sebagianbesartelahmemenuhipersyaratansebagaiperjanjianbaku yang memenuhiasaskebebasanterdapat 2 (dua) klausula yang menyimpangterhadapPasal 18 Undang-UndangPerlindunganKonsumendanPasal 1330 KUHPdt. Masing-masingpihakdalamperjanjianjualbelirumahantara PT. Areelsa Semarang denganpihakpembeliterdapatketimpanganatauketidakseimbanganantarahakdankewajibanpembelidengan PT. Areelsa Semarang selakupenjualnamunpihakpembelitidakmenjadimasalah/ keberatankarenapihakpembelimerasasangatmenginginkanpembelianrumahsecarakredit, jugakarenahaltersebutdianggaphal yang wajar.