Pelaksanaan Perjanjian Konsinyasi Antara Distribution Outle ( Distro ) Dengan Supplier Sebagai Penyuplai Barang Dan Akibat Hukumnya (Studi Kasus Di Kabupaten Kudus)

Main Author: Kusuma, Catur Dhalu
Format: Bachelors NonPeerReviewed application/pdf
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://eprints.umk.ac.id/6297/1/HALAMAN_JUDUL.pdf
http://eprints.umk.ac.id/6297/2/BAB_1.pdf
http://eprints.umk.ac.id/6297/3/BAB_II.pdf
http://eprints.umk.ac.id/6297/4/BAB_III.pdf
http://eprints.umk.ac.id/6297/5/BAB_IV.pdf
http://eprints.umk.ac.id/6297/6/BAB_V.pdf
http://eprints.umk.ac.id/6297/7/DAFTAR_PUSTAKA.pdf
http://eprints.umk.ac.id
http://eprints.umk.ac.id/6297/
Daftar Isi:
  • Skripsi dengan judul ”PELAKSANAAN PERJANJIAN KONSINYASI ANTARA DISTRIBUTION OUTLE ( DISTRO ) DENGAN SUPPLIER SEBAGAI PENYUPLAI BARANG DAN AKIBAT HUKUMNYA (Studi Kasus di Kabupaten Kudus)”. Secara umum bertujuan untuk mengetahui mekanisme terjadinya perjanjian konsinyasi dalam bentuk kerja sama antara pemilik distro dengan supplier dan untuk mengetahui akibat hukum terhadap perjanjian konsinyasi antara supplier barang dengan pemilik distro. Dalam penelitian ini memnggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis, spesifikasi penelitian deskriptis analistis, metode penentuan sampel menggunakan non random sampling. Dalam penelitian ini mengunakan data primer dan data sekunder. Data primer sebagai data utama dan data sekunder sebagai data pendukung. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat diketahui bahwa Pelaksanaan Perjanjian Konsinyasi Dalam Bentuk Kerjasama Antara Supplier Barang Dengan Distro, dilakukan dengan cara titip jual. Supplier akan dibayar setelah barangnya laku, perjanjian berlaku selama 1 (satu) tahun setelah masa perjanjian habis dapat diperbaharui kembali. Perjanjian antgara distgro dengan supplier dibuat berdasarkan kesepakatan atau sebelumnya dilakukan musyawarah terlebih dahulu antara pemilik distro dan supplier. Akibat Hukum Terhadap Perjanjian Konsinyasi Antara Supplier Barang Dengan Distro, dalam penelitian ini kerjasama antara Distro Wanabi, V-Tran dan Labaza di kota Kudus dan supplier dengan cara konsinyasi (titip jual) terjalin adanya hubungan hukum, karena perjanjian konsinyasi dilakukan secara tertulis antara pihak Distro dengan supplier, maka para perjanjian tersebut menjadi undang-undang bagi pihak distro dan supplier yang diatur Pasal 1338 KUHPerdata.