Pelaksanaan Perdamaian (Dading) Dalam Gugatan Harta Bersama (Studi Kasus Perkara Nomor 0924/Pdt.G/2015/Pa.Kds)
Main Author: | Riza, Fachrur |
---|---|
Format: | Bachelors NonPeerReviewed application/pdf |
Terbitan: |
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umk.ac.id/6260/1/HALAMAN_JUDUL.pdf http://eprints.umk.ac.id/6260/2/BABI.pdf http://eprints.umk.ac.id/6260/3/BABII.pdf http://eprints.umk.ac.id/6260/4/BABIII.pdf http://eprints.umk.ac.id/6260/5/BAB_IV.pdf http://eprints.umk.ac.id/6260/6/BABV.pdf http://eprints.umk.ac.id/6260/7/DAFTAR_PUSTAKA.pdf http://eprints.umk.ac.id/6260/8/LAMPIRAN.pdf http://eprints.umk.ac.id http://eprints.umk.ac.id/6260/ |
Daftar Isi:
- Skripsi dengan judul ”PELAKSANAAN PERDAMAIAN (DADING) DALAM GUGATAN HARTA BERSAMA (Studi Kasus Perkara Nomor 0924/Pdt.G/2015/PA.Kds)”.Secara umum bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan perdamaian atas gugatan harta bersama dan hal-hal yang mendorong tercapainya perdamaian (dading) dalam perkara Nomor 0924/Pdt.G/2015/PA.Kds. Dalam penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis, spesifikasi penelitian deskriptis analistis, metode penentuan sampel menggunakan non random sampling. Metode pengumpulan data menggunakan data primer sebagai data utama dan data sekunder sebagai data pendukung. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat diketahui bahwa gugatan diajukan oleh mantan suami tergugat, berawal dari harta bersama yang dijual oleh mantan istri penggugat kepada tergugat II. Menurut penggugat jual beli yang dilakukan antara tergugat I sebagai penjual tanah dan tergugat II sebagai pembeli sebagaimana tersebut di atas tidak sah. Pada proses persidangan awal berjalan hakim mendorong para pihak untuk melakukan mediasi, namun gagal, sehingga proses persidangan dilanjutkan kembali. Sebelum sidang memasuki tahap kesimpulan para pihak sepakat melakukan perdamaian. Berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata perjanjian yang telah disetujui dan disepakati menjadi undang-undang bagi mereka yang menyepakatinya. Hal-hal yang mendorong tercapainya perdamaian dalam perkara di atas adalah peran Majelis Hakim yang tetap mengupayakan perdamaian hingga sebelum pengucapan putusan dan juga Kuasa Hukum Penggugat yang proaktif membantu penyelesaian sengketa secara damai sesuai kewajibannya.