Daftar Isi:
  • Skripsi Dengan Judul “ANALISIS YURIDIS TERHADAP PUTUSAN DAMAI ATAS SENGKETA PERDATA NOMOR 0714/ Pdt.G/2011/PA.Jpr OLEH PENGADILAN AGAMA JEPARA”, Secara Umum Bertujuan Untuk Mengetahui Putusan Damai Atas Gugat Perdata Nomor 0714/ Pdt.G/2011/PA.Jpr Oleh Pengadilan Agama Jepara Dan Hambatan Yang Muncul Dalam Putusan Damai Nomor Pdt.G/2011/PA.Jpr Di Pengadilan Agama Jepara. Pendekatan Yang Digunakan Dalam Penelitian Ini Adalah Menggunakan Pendekatan Yuridis Normatif, Sedangkan Spesifikasi Penelitiannya Adalah Diskriptif Analitis. Penelitian Ini Mengunakan Data Sekunder. Dari Hasil Penelitian Ini Menunjukkan Bahwa Upaya Damai (Mediasi) Terhadap Perkara Pembatalan Hibah Nomor 0714/Pdt.G/2011/PA.Jpr Di Pengadilan Agama Jepara, Berhasil Dengan Kesepakatan Bahwa Perdamaian Tersebut Dengan Syarat Tergugat 1 (Siti Masrukah Binti Sariban) Memberikan Kompensasi Pembayaran Kepada Penggugat (Joko Panuwun Bin Erjem Wiryo S) Sebesar Rp. 15.000.000,- ( Lima Belas Juta Rupiah ) Serta Tergugat 1 (Siti Masrukah Binti Sariban) Berkewajiban Merawat Penggugat (Joko Panuwun Bin Erjem Wiryo S) Di Hari Tuanya. Penggugat (Joko Panuwun Bin Erjem Wiryo S) Berkewajiban Mengembalikan Sertifikat Hak Milik Nomor: 495/ Desa Bakalan Kepada Tergugat 1 (Siti Masrukah Binti Sariban Dan Tergugat I Ratna Tri Jelita Wati Binti Suharjonountuk Kemudian Di Adakan Pemecahan Sertifikat Dan Penggugat Tidak Akan Mempermasalahkan Lagi Perkara Ini.Hambatan Dalam Pelaksanaan Mediasi Sengketa Perdata Nomor 0714/ Pdt.G/2011/PA.Jpr, Adalah Para Pihak Merasa Yang Paling Benar Karena Sama-Sama Memiliki Bukti Dan Keduanya Merasa Yang Paling Berhak Atas Objek Sengketa. Kesimpulan Dari Gugatan Perdata Nomor 0714/ Pdt.G/2011/PA.Jpr, Berakhir Dengan Damai, Dengan Mediator Sobirin Dan Kedua Belah Pihak Masing-Masing Mengajukan Persyaratan Dan Kedua Belah Pihak Menyetujui, Kemudian Hakim Membuat Putusan Damai.