Daftar Isi:
  • Pelaksanaan Sertifikasi Guru Merupakan Salah Satu Progam Pemerintah Yang Berdasar Dari Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 1 Ayat 11 Bahwa Sertifikasi Adalah Proses Pemberian Sertifikat Pendidik Untuk Guru Dan Dosen. Dengan Adanya Progam Pemerintah Ini Diharapkan Dapat Meningkatkan Mutu Pendidikan Untuk Mewujudkan Kehidupan Bangsa Yang Maju, Berkualitas Dan Sejahtera. Maka Sumber Daya Manusia (SDM) Khususnya Guru Harus Dilatih Dan Diseleksi Dengan Tepat Supaya Menunjukkan Kinerja Yang Optimal Dan Berkualitas. Tetapi Pemilihan Atau Penyeleksian Sertifikasi Guru Sering Kali Terjadi Polemik, Karena Ada Kemungkinan Penilaian Subyektif Terhadap Seseorang Sehingga Proses Tidak Berjalan Dengan Semestinya Dan Hasil Yang Dicapai Pun Tidak Maksimal. Oleh Karena Itu Untuk Menentukan Guru Yang Layak Menjadi Peserta Sertifikasi Dibangun Sistem Pendukung Keputusan Dengan Metode Simple Additive Weighting (SAW). Hasil Dari Penelitian Ini Diharapkan Menghasilkan Sebuah Sistem Pendukung Keputusan Yang Dapat Digunakan Dalam Menentukan Kelayakan Guru Yang Akan Menjadi Peserta Sertifikasi.