Pemidanaan Terhadap Kelalaian Yang Mengakibatkan Kematian Orang Lain Dalam Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Tahun 2013-2014 Di Pengadilan Negeri Kudus
Main Author: | AGUSTINA, ARI |
---|---|
Format: | Bachelors NonPeerReviewed application/pdf |
Terbitan: |
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umk.ac.id/4962/1/HALAMAN_JUDUL.pdf http://eprints.umk.ac.id/4962/2/BAB_I.pdf http://eprints.umk.ac.id/4962/3/BAB_II_BARU.pdf http://eprints.umk.ac.id/4962/4/BAB_III_baru.pdf http://eprints.umk.ac.id/4962/5/BAB_lV_bru.pdf http://eprints.umk.ac.id/4962/6/BAB_V.pdf http://eprints.umk.ac.id/4962/7/DAFTAR_PUSTAKA.pdf http://eprints.umk.ac.id http://eprints.umk.ac.id/4962/ |
Daftar Isi:
- Skripsi yang berjdul “ KELALALAIN YANG MENGKIBATKAN KEMATIAN ORAN LAIN DALAM KASUS KECELAKAAN LALU LINTAS TAHUN 2013-2014 DI PENGADILAN NEGERI KUDUS” inisecaraumumbertujuanuntukmengetahuipemidanaanterhadapkelalaian yang mengakibatkankematian orang lain dalamkasuskecelakaanlalulintastahun 2013-2014 di PengadilanNegeri Kudus, danuntukmengetahuipertimbanganputusan hakim dalammenjatuhkanpemidanaanterhadapkelalaian yang mengakibatkankematian orang lain dalamkasuskecelakaanlallintastahun 2013 -2014 di PengadilanNegeri Kudus. Metodependekatan yang digunakandalampenelitianiniadalahyuridisnormatif.Dalamhalteknikpengumpulan data, menggunakan data primer dan data sekunder.Setelah data diperoleh, makadisusunsecarasistematisdanselanjutnyadianalisa, sehinggadiperolehkejelasanmengenaipermasalahan yang dibahasdanselanjutnyadisusunsebagaiskripsi yang bersifatilmiah. Setelah data diperoleh, makadisusunsecarasistematisdanselanjutnyadianalisasecarakualitatif, sehinggadiperolehkejelasanmengenaiprmasalahan yang dibahasdanselanjutnyadisusunsebagaiskripsi yang bersifatilmiah. Dari hasilpenelitiandapatditunjukkanbahwapemidanaan yang dijatuhkanterhadapkelalaian yang mengakibatkankematian orang lain dalamkasuskecelakaanlalulinastahun 2013-2014 di PengadilanNegeri Kudus, rata-rata adalahpidanapenjaraselama 8 ( delapan) bulandandendasebesarRp. 500.000,- (lima ratusribu rupiah). Pidanapenjaraterberatyaitu 2 (dua) tahun 6(enam) bulandandendaterberat Rp.5.000.000,- (lima jutaribu rupiah), sedangkanpidanapenjararinganyaitu 8 (delapan) bulandenganmasapercobaan 1(satu) tahun. Hakim dalammempertimbangkanputusanpemidanaanterhadapkelalaian yang mengakibatkankematian orang laindalmkasuskecelakaanlalulintastahun 2013-2014 di PengadilanNegeri Kudus. Didasarkanpertimbanganfaktoryuridisdan non yuridis.