Mekanisme Penyelesaian Sengketa Partai Politik (Studi Kasus Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Kudus Perkara Perdata Nomor 22/Pdt.G/2012/Pn.Kds)
Main Author: | TANTULAR, WAHYU |
---|---|
Format: | Bachelors NonPeerReviewed application/pdf |
Terbitan: |
, 2015
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umk.ac.id/4527/1/HALAMAN_JUDUL.pdf http://eprints.umk.ac.id/4527/2/BAB_I.pdf http://eprints.umk.ac.id/4527/3/BAB_II.pdf http://eprints.umk.ac.id/4527/4/BAB_III.pdf http://eprints.umk.ac.id/4527/5/BAB_IV.pdf http://eprints.umk.ac.id/4527/6/BABV.pdf http://eprints.umk.ac.id/4527/7/DAFTAR_PUSTAKA.pdf http://eprints.umk.ac.id http://eprints.umk.ac.id/4527/ |
Daftar Isi:
- Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dalam hal teknik pengumpulan data , penulis menggunakan data skunder. Setelah data diperoleh maka disusun secara sistematis dan selanjutnya dianalisa secara kualitatif, sehingga diperoleh kejelasan mengenai permasalahan yang akan dibahas dan selanjutnya data tersebut disusun sebagai skripsi yang bersifat ilmiah. Dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, mekanisme penyelesaian sengketa atau perselisihan Partai Politik melalui lembaga Mahkamah Partai Politik, yang diatur dalam Pasal 32 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, dan apabila sengketa tidak bisa tercapai penyelesaian di Mahkamah Partai Politik maka sesuai dengan Pasal 33 angka 1 Undang Undang Partai Politik bisa di selesaikan di Pengadilan Negeri.Alasan Hakim menjatuhkan putusan niet ontvankelijk verklaard , karena penggugattidak menyelesaikan perselisihannya dengan Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Kudus melalui mekanisme yang sudah ditetapkan dalam Undang Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik, tetapi penggugat langsung mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Kudus, atas dasar tersebut gugatan penggugat prematur dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kudus menjatuhkan putusan niet ontvankelijk verklaard (NO). Putusan niet ontvankelijk verklaard (NO), bukan keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap atau (inkracht van gewijsde), berdasarkan Pasal Pasal 26 angka 1 Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, disebutkan bahwa, Putusan pengadilan tingkat pertama dapat dimintakan banding kepada pengadilan tinggi oleh pihak-pihak yang bersangkutan, kecuali undang-undang menentukan lain. Dalam Pasal 33 angka 2Undang Undang Partai Politik, disebutkan bahwa, Putusan Pengadilan Negeri adalah putusan tingkat pertama dan terakhir, dan hanya dapat diajukan kasasi kepada Mahkamah Agung.