Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma Cuma Dalam Perkara Pidana
Main Author: | LIDYAWATI, MARISA |
---|---|
Format: | Bachelors NonPeerReviewed application/pdf |
Terbitan: |
, 2015
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umk.ac.id/4054/1/HALAMAN_JUDUL.pdf http://eprints.umk.ac.id/4054/2/BAB_I.pdf http://eprints.umk.ac.id/4054/3/bab_II.pdf http://eprints.umk.ac.id/4054/4/BAB_III.pdf http://eprints.umk.ac.id/4054/5/BAB_IV.pdf http://eprints.umk.ac.id/4054/6/BAB_V.pdf http://eprints.umk.ac.id/4054/7/DAFTAR_PUSTAKA.pdf http://eprints.umk.ac.id http://eprints.umk.ac.id/4054/ |
Daftar Isi:
- Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalahyuridis sosiologis, yaitu penelitian yang mengidentifikasikan dan menkonsepsikan hukum sebagai institusi sosial yang riil dan fungsional dalam sistem yang mempola.Dalam penelitian hukum yuridis sosiologis data yang digunakan adalah data primer sebagai data utama dan data sekunder sebagai data pendukung.Setelah data diperoleh maka disusun secara sistematis sehingga diperoleh kejelasan mengenai permasalahan yang akan dibahas dan selanjutnya data tersebut disusun sebagai skripsi yang bersifat ilmiah. Dalam penelitian ini dapat diketahui bahwapemberian bantuan hukum secara cuma-cuma di wilayah hukum Pengadilan Negeri Kudus kepada terdakwa yang tidak mampu atau miskin berjalan sesuai dengan pasal 14 dan pasal 15 Undang Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Hambatan yang muncul, yaitu kendala dana, kurangnya koordinasi dan dukungan dari aparat penegak hukum lainnya, seperti Polisi, Jaksa dan Hakim dalam pemberian bantuan hukum Cuma-Cuma dan penolakan penasehat hukum pada waktu persidangan.