ANALISIS YURIDIS KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PENGUJIAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG (PERPU) TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

Main Author: Ermawan, Afib
Format: Bachelors NonPeerReviewed application/pdf
Terbitan: , 2014
Subjects:
Online Access: http://eprints.umk.ac.id/3593/1/HALAMAN_JUDUL.pdf
http://eprints.umk.ac.id/3593/2/BAB_I.pdf
http://eprints.umk.ac.id/3593/3/BAB_II.pdf
http://eprints.umk.ac.id/3593/4/BAB_III.pdf
http://eprints.umk.ac.id/3593/5/BAB_IV.pdf
http://eprints.umk.ac.id/3593/6/BAB_V.pdf
http://eprints.umk.ac.id/3593/7/DAFTAR_PUSTAKA.pdf
http://eprints.umk.ac.id
http://eprints.umk.ac.id/3593/
Daftar Isi:
  • Skripsi yang berjudul Analisis Yuridis Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ini dilatarbelakangi oleh beberapa polemik akibat beberapa Perpu yang ditetapkan oleh Presiden dan dimintakan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Dari situlah muncul beberapa perdebatan yang mempertanyakan kewenangan Mahkamah Kosntitusi dalam menguji Perpu. Ketentuan UUD NRI 1945 secara tegas telah mengatur kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam hal judicial review. Dalam Pasal 24C ayat (1) menyebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Adapun yang menjadi tujuan dari penulisan skripsi ini ialah untuk mengetahui kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Menguji Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu), untuk mengetahui pertimbangan Hakim Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 138/PUU-VII/2009 terkait dengan kewenangan menguji Perpu, serta untuk mengetahui Implikasi Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis – normatif Dalam hal teknik pengumpulan data penulis menggunakan data sekunder dan data primer. Setelah data diperoleh, data tersebut kemudian akan dianalisa secara kualitatif, dan disusun sebagai skripsi yang bersifat ilmiah. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa MK tidak memiliki kewenangan dalam menguji Perpu. Sebab tidak ada dasar hukum yang kuat atas kewenangannya menguji Perpu. Adanya pertimbangan hakim konstitusi yang digunakan untuk menguji Perpu hanyalah faktor analogis (persamaan), sosiologis (perkembangan di masyarakat), dan teleologis (tujuan kemasyarakatan) karena kebutuhan masyarakat yang terus berkembang. Sedangkan implikasi Putusaan tersebut berakibat hukum tehadap kewenangan DPR, MPR, dan sifat putusan MK yang final dan mengikat. Seharusnya MK menguji perpu yang sudah diuji terlebih dahulu secara legislative review oleh DPR.