UPAYA PENYELESAIAN DALAM HAL TERJADI WANPRESTASI PADA PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL BELI PAKAIAN DENGAN ALAT BAYAR BILYET GIRO ( Studi Penelitian Di Pasar Kliwon Kudus )

Main Author: WICAKSONO, RUDY
Format: Bachelors NonPeerReviewed application/pdf
Terbitan: , 2014
Subjects:
Online Access: http://eprints.umk.ac.id/3524/1/HALAMAN_JUDUL.pdf
http://eprints.umk.ac.id/3524/2/BAB_I.pdf
http://eprints.umk.ac.id/3524/3/BAB_II.pdf
http://eprints.umk.ac.id/3524/4/BAB_III.pdf
http://eprints.umk.ac.id/3524/5/BAB_iV.pdf
http://eprints.umk.ac.id/3524/6/BAB_V.pdf
http://eprints.umk.ac.id/3524/7/DAFTAR_PUSTAKA.pdf
http://eprints.umk.ac.id
http://eprints.umk.ac.id/3524/
Daftar Isi:
  • Skripsi yang berjudul “UPAYA PENYELESAIAN DALAM HAL TERJADI WANPRESTASI PADA PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL BELI PAKAIAN DENGAN ALAT BAYAR BILYET GIRO (Studi Penelitian Di Pasar Kliwon Kudus)” ini bertujuan untuk mengetahui upaya penyelesaian dalam hal terjadi wanprestasi pada pelaksanaan perjanjian jual beli pakaian dengan alat bayar bilyet giro, dan untuk mengetahui kendala-kendala yang muncul pada upaya penyelesaian dalam hal terjadi wanprestasi pada pelaksanaan perjanjian jual beli pakaian dengan alat bayar bilyet giro. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis sosiologis. Data yang dikumpulkan data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara, sedangkan data sekunder diperoleh melalui studi pustaka. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa upaya penyelesaian dalam hal terjadi wanprestasi pada pelaksanaan perjanjian jual beli pakaian dengan alat bayar bilyet giro adalah mempunyai risiko yang sangat tinggi apalagi tidak dilandasi oleh perjanjian jual beli scara tertulis dengan dilampiri bukti / identitas tinggi. Pada saat jatuh tempo bilyet giro bukan merupakan bilyet giro kosong akan tetapi dana yang tidak cukup atau dana belum masuk dalam rekening bilyet yang bersangkutan.Upaya penyelesaian dalam hal terjadi wanprestasi pada pelaksanaan perjanjian jual beli pakaian dengan alat bayar bilyet giro dengan cara musyawarah atau dengan mediasi sehingga pihak penjual dapat menuntut ganti rugi atau pembatalan pembelian. Kendala-kendala yang muncul pada upaya penyelesaian dalam hal terjadi wanprestasi pada pelaksanaan perjanjian jual beli pakaian dengan alat bayar bilyet giro adalah lamanya waktu penyelesaian dan tingginya biaya yang dikeluarkan apabila dilakukan penyelesaian secara litigasi, serta kurang berhati-hatinya pihak penjual dalam melakukan transaksi dengan pembeli, walaupun sudah menjadi langganan.