PELAKSANAAN PENGAWASAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) TERHADAP PERATURAN DESA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA DI KEC.PATI KAB. PATI
Main Author: | Sutrisno, - |
---|---|
Format: | Bachelors NonPeerReviewed application/pdf |
Terbitan: |
, 2014
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umk.ac.id/3204/1/HALAMAN_JUDUL.pdf http://eprints.umk.ac.id/3204/2/BAB_1.pdf http://eprints.umk.ac.id/3204/3/BAB_II.pdf http://eprints.umk.ac.id/3204/4/BAB_III.pdf http://eprints.umk.ac.id/3204/5/BAB_IV.pdf http://eprints.umk.ac.id/3204/6/BAB_V.pdf http://eprints.umk.ac.id/3204/7/DAFTAR_PUSTAKA.pdf http://eprints.umk.ac.id/3204/ |
Daftar Isi:
- Metode pendekatan yang di gunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis. Dalam hal ini teknik pengumpulan data penulis menggunakan data primer yaitu data yang di peroleh secara langsung yang ada di lapangan dengan menggunakan wawancara bebas terpimpin kapada anggota BPD dan data skunder merupakan data yang diperoleh secara tidak langsung yang berupa keterangan, buku-buku, laporan dan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian dapat di tunjukkan bahwa dalam pelaksanaan pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terhadap Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa khususnya di desa Winong dan desa Sidokerto sudah berjalan sesuai Perda Nomor 4 tahun 2007 mengenai tugas dan fungsinya. Namun masih di temui adanya pengawasan yang kurang efektif, juga kurangnya dukungan dari masyarakat tentang keberadaan BPD yang berada di desanya. Juga masih adanya hambatan-hambatan seperti halnya kurangnya keterbukaan dari pemerintah desa. Belum adanya pemahaman bagi anggota tentang tata tertib yang ada dan sering terjadinya perbedaan pendapat sehingga pelaksanaan pengawasan belum bisa maksimal. Untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut harus adanya keterbukaan dari Pemerintahan Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam memberikan informasi maupun keterangan terhadap penyelenggaraan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Memberikan penyuluhan dan pemahaman kepada masyarakat tentang fungsi dan tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD)Demi terciptanya lembaga yang berwibawa hendaknya di tingkatkan hubungan antar anggota saling percaya dan saling memahami peran fungsinya masing-masing.