PELAKSANAAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM DALAM PEMENUHAN HAK-HAK KONSUMEN
Main Authors: | Suparnyo, -, Suyoto, - |
---|---|
Format: | Report NonPeerReviewed application/pdf |
Terbitan: |
, 2014
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umk.ac.id/3180/1/BAB_I.pdf http://eprints.umk.ac.id/3180/2/BAB_II.pdf http://eprints.umk.ac.id/3180/3/BAB_III.pdf http://eprints.umk.ac.id/3180/4/BAB_IV.pdf http://eprints.umk.ac.id/3180/5/Bab_V.pdf http://eprints.umk.ac.id/3180/6/DAFTAR_PUSTAKA.pdf http://eprints.umk.ac.id/3180/ |
Daftar Isi:
- Dalam perkembangannya, tujuan perusahaan tidak hanya mencari keuntungan saja, akan tetapi perlu tujuan lain yang tidak boleh dikesampingkan yaitu bahwa usaha atau kegiatan ekonomi tersebut harus berkelanjutan. Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di kabupaten Kudus juga merupakan salah satu perusahaan yang bergerak di bidang pemenuhan kebutuhan pokok umat mausia yaitu air. Kebutuhan akan air menjadi sangat dominan bagi umat manusia, sehingga usaha di bidang ini sangat potensial bagi perusahaan untuk menghasilkan keuntungan atau pun keberlanjutan usahanya. Dalam menjalankan usahanya PDAM harus melaksanakan tanggung jawabnya baik tanggung jawab hukum maupun tanggung jawab sosialnya. Permasalahan yang perlu mendapatkan jawaban adalah (1) bagaimana pelaksanaan program Corporate Social Responsibility di Perusahaan Daerah Air Minum Kudus? (2) Apakah Perusahaan Daerah Air Minum Kudus telah memenuhi hak-hak dan kewajiban Konsumen sebagi wujud pelaksanaan Corporate Social Responsibility? Dengan menggunakan metode pendekatan yuridis empiris maka diperoleh jawaban bahwa (1) Pelaksanaan program Corporate Social Responsibility di Perusahaan Daerah Air Minum Kudus dilaksanakan masih sangat terbatas. Pelaksanaannya masih dalam taraf charity (amal, derma, kemurahan hati), belum mengarah pada konsep CSR yang sesungguhnya, yang harus memperhatikan profit, people dan planet. (2) Perusahaan Daerah Air Minum Kudus telah memenuhi hak-hak yang dimiliki konsumen dan telah memenuhi kewajiban-kewajibannya, namun rincian tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak belum jelas.