Daftar Isi:
  • Skripsi yang berjudul “AKIBAT HUKUM PENGANGKATAN ANAK MELALUI ADOPSI TERHADAP HAK WARIS ANAK DI PENGADILAN NEGERI KUDUS.” ini secara umum bertujuan untuk mengetahui tata cara pengangkatan anak melalui adopsi Di Pengadilan negeri Kudus serta untuk mengetahui akibat hukum waris yang digunakan terhadap anak yang diaadopsi. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Dalam hal metode penentuan sampel menggunakan purposive sampling dengan tehnik pengumpulan data, menggunakan data primer dengan cara wawancara dan data sekunder dari kepustakaan. Setelah data diperoleh, maka disusun secara sistematis dan selanjutnya dianalisa secara kualitatif, sehingga diperoleh kejelasan mengenai masalah yang dibahas dan selanjutnya disusun sebagai skripsi yang bersifat ilmiah. Dari hasil penelitian dapat ditunjukkan bahwa tata cara pengangkatan anak melalui adopsi Di Pengadilan Negeri Kudus di mulai dengan mengajukan permohonan pengangkatan anak, kemudian melengkapi bukti surat-surat dalam pengangkatan anak, selanjutnya menghadiri sidang dengan membawa asli surat-surat bukti, menghadirkan dua orang saksi, terakhir menyampaikan salinan putusan pengangkatan anak ke Instansi terkait. Anak yang diadopsi melalui Pengadilan Negeri tidak memutus hubungan darah anak angkat dengan orang tua kandungnya yang berarti menggunakan hukum adat dalam pewarisannya, karena anak angkat dalam hukum adat Jawa memiliki kedudukan yang sama dengan anak kandung mengenai kewarisannya. Sehingga anak yang diangkat akan mewaris dari dua sumber (orang tua kandung dan orang tua angkat).