Daftar Isi:
  • Pengadilan Negeri Kudus menjatuhkan sanksi pidana dibawah ketentuan minimum khusus bagi pelaku tindak pidana yang melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika putusan Nomor 149/Pid.Sus/2019/PN Kds dan putusan Skripsi dengan judul “TINJAUAN YURIDIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA“, bertujuan mengetahui alasan Majelis Hakim Nomor 150/Pid.Sus/2019/PN Kds dan akibat hukum bagi hakim yang menjatuhkan sanksi di bawah ketentuan minimum khusus. Penelitian menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, Spesifikasi deskriptif analitis, pengumpulan data dengan melakukan studi kepustakaan, analisa data yang digunakan adalah metode kualitatif. Hasil penelitian diketahui alasan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kudus menjatuhkan sanksi dibawah ketentuan minimum khusus pelaku tindak pidana yang melangar pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, putusan 149/Pid.Sus/2019/PN Kds dan putusan Nomor 150/Pid.Sus/2019/PN Kds persidangan terbukti bukan sebagai pengedar tetapi pemakai dan bukti narkotika dalam batasan diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2010. Hal sesuai dngan ketentuan SEMA No 3 tahun 2015. Akibat hukum hakim menjatuhkan sanksi dibawah ketentuan minimum khusus pelaku yang melanggar pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika belum diatur dalam UU manapun. Jaksa Penuntut Umum dapat mengajukan upaya hukum tidak setuju putusan Majelis Hakim.