Implementasi Undang Undang Nomor 56 Prp Tahun 1960 Tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian Dalam Jual Beli Hak Atas Tanah Pertanian di Bawah Batas Minimum di Kabupaten Pati

Main Author: Darwati, Titik
Format: Bachelors NonPeerReviewed application/pdf
Terbitan: , 2013
Subjects:
Online Access: http://eprints.umk.ac.id/1776/1/Hal.pdf
http://eprints.umk.ac.id/1776/2/Bab_I.pdf
http://eprints.umk.ac.id/1776/3/Bab_II.pdf
http://eprints.umk.ac.id/1776/4/Bab_III.pdf
http://eprints.umk.ac.id/1776/5/Bab_IV.pdf
http://eprints.umk.ac.id/1776/6/Daftar_Pustaka.pdf
http://eprints.umk.ac.id/1776/
Daftar Isi:
  • IMPLEMENTASI UNDANG UNDANG NOMOR 56 Prp TAHUN 1960 TENTANG PENETAPAN LUAS TANAH PERTANIAN DALAM JUAL BELI HAK ATAS TANAH PERTANIAN DI BAWAH BATAS MINIMUM DI KABUPATEN PATI Penetapan Luas Tanah Pertanian diatur dalam Undang-Undang Nomor 56 Prp Tahun 1960 Pasal 9 ayat (1) bahwa Pemindahan hak atas tanah pertanian, kecuali karena pembagian karena pewarisan, dilarang apabila pemindahan hak tersebut mengakibatkan timbulnya atau berlangsungnya pemilikan tanah yang luasnya kurang dari dua hektar. Larangan tersebut tidak berlaku kalau penjual hanya memiliki bidang tanah yang luasnya kurang dari dua hektar dan tanah itu dijual sekaligus. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Apakah penetapan luas tanah pertanian telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 56 Prp Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian ?; (2) Bagaimana status hukum pemilikan tanah terhadap peralihan hak atas tanah pertanian yang melanggar batas ketentuan luas pemilikan minimum dua Ha ?; (3) Kendala-kendala apa saja yang muncul dalam implementasi Undang-Undang Nomor 56 Prp Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian ?. Tujuan dari penelitian ini adalah : (1) Untuk mengetahui kesesuaian luas tanah pertanian telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 56 Prp Tahun 1960; (2) Untuk mengetahui status hukum pemilikan tanah terhadap peralihan hak atas tanah pertanian yang melanggar batas ketentuan luas pemilikan minimum 2 Ha; (3) Untuk mengetahui dan mencari solusi terhadap kendala-kendala yang muncul dalam rangka implementasi Undang-Undang Nomor 56 Prp Tahun 1960. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-sosiologis. Dalam pengumpulan data dan bahan hukum, baik primer maupun sekunder, kasus yang dikumpulkan melalui pengamatan, wawancara dan studi dokumen-dokumen hukum, sedangkan teknis analisis dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 56 Prp Tahun 1960 dalam kenyataannya sulit dilaksanakan, hal ini dikarenakan kondisi pemilikan tanah pertanian di Kabupaten Pati kurang dari 0,5 hektar per keluarga akibat jual beli yang melanggar Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 56 Prp Tahun 1960 yang dilakukan secara ilegal, hal ini tentunya di kemudian hari akan menimbulkan masalah setelah tanah pertanian yang menjadi objek jual beli akan didaftarkan untuk dimohonkan sertifikatnya. Kebanyakan masyarakat pedesaan melakukan jual beli tersebut karena adanya keperluan mendesak (berobat, biaya sekolah dan lain-lain) tanpa mempedulikan apakah jual beli itu dilarang atau tidak. kendala yang muncul dalam implementasi Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1960 lebih diakibatkan karena keadaan wilayah, adanya perubahan penggunaan tanah pertanian ke non pertanian, adanya peralihan hak milik atas tanah pertanian melalui PPAT, akta jual beli secara ilegal dan proses pendaftaran tanah di Kantor Pertahanan Kabupaten Pati.