Perlindungan hukum terhadap merek dagang pelaku umkm di kabupaten jepara
Main Author: | Lismaputri, Nila |
---|---|
Format: | Bachelors NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2022
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umk.ac.id/17589/1/HAL%20JUDUL.pdf http://eprints.umk.ac.id/17589/2/BAB%20I.pdf http://eprints.umk.ac.id/17589/3/BAB%20II.pdf http://eprints.umk.ac.id/17589/4/BAB%20III.pdf http://eprints.umk.ac.id/17589/5/BAB%20IV.pdf http://eprints.umk.ac.id/17589/6/BAB%20V.pdf http://eprints.umk.ac.id/17589/7/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf http://eprints.umk.ac.id/17589/ |
Daftar Isi:
- Merek dagang yang merupakan hasil dari UMKM dapat membantu meningkatkan daya saing dalam pengembangan pada produk baru. Dan oleh sebab itu untuk mewujudkan dalam rangka untuk meningkatkan nilai jual serta secara tidak langsung berpotensi untuk mengembangkan produksi dari merek pada UMKM itu sendiri. Ketidaktahuan pengetahuan pelaku UMKM pentingnya untuk perlindungan hukum kekayaan intelektual khususnya merek Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis-sosiologis, dengan spesifikasi penelitian hukum yang menggunakan metode data deskripstif-analitis untuk menjelaskan masalah yang dibahas. Metode pengambilan sampling yang digunakan adalah purposive-sampling. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman pelaku UMKM terhadap perlindungan merek dagang masih sangat kurang, serta peran pemerintah dalam hal ini pada Dinas Koperasi, UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jepara terkait perlindungan merek dagang belum maksimal. Bahwa kesadaran pelaku UMKM di Jepara berjalan cukup namun masih ada yang belum mengetahui arti pentingnya perlindungan merek. Hal ini dikarenakan beberapa hambatan yakni biaya pendaftaran merek yang dirasa mahal, dan jangka waktu pendaftaran merek yang sangat lama. Hal ini menyebabkan terhambatnya proses pengurusan lainnya. Peran pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jepara belum maksimal dalam melakukan sosialisasi hukum terkait pendaftaran merek atupun perlindungan merek.