Daftar Isi:
  • Skripsi yang berjudul “PELAKSANAAN PENETAPAN HAKIM TERKAIT PINJAM PAKAI BARANG BUKTI DALAM KASUS PENGGELAPAN OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM KEJAKSAAN NEGERI KUDUS” ini secara umum bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan penetapan hakim terkait pinjam pakai barang bukti No.175/Pen.Pid.B/2020/PN.Kds oleh Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Kudus dan untuk mengetahui bagaimana akibat hukum terhadap pelaksanaan penetapan hakim terkait pinjam pakai barang bukti No.175/Pen.Pid.B/2020/PN.Kds yang hanya dilaksanakan secara sebagian oleh Jaksa Penuntut Umum. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan penelitian yuridis empiris/sosiologis, spesifikasi penelitian yang digunakan peneliti deskriptif analitis. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan data primer sebagai data utama dan data sekunder sebagai data pelengkap. Sedangkan metode analisis data dilakukan secara induktif. Dari hasil penelitian dapat ditunjukkan bahwa Jaksa Penuntut Umum melaksanakan penetapan hakim terkait pinjam pakai barang bukti No.175/Pen.Pid.B/2020/PN.Kds hanya sebagian karena dalam penetapan tersebut terdapat ketidakcermatan hakim yang mengijinkan pinjam pakai barang bukti kepada pihak ketiga, serta akibat hukum mengenai penetapan hakim terkait pinjam pakai barang bukti No.175/Pen.Pid.B/2020/PN.Kds yang dilaksanakan Jaksa Penuntut Umum secara sebagian belum diatur dalam KUHAP maupun Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-036/A/JA/09/2011 Tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum dan tidak adanya laporan keberatan mengenai pelaksanaan sebagian tersebut menjadikan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diberikan sanksi.