Kesadaran hukum dalam mendaftarkan merek tenun troso di desa troso menurut undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis

Main Author: AZIZAH, LISTIANA NUR
Format: Bachelors NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2022
Subjects:
Online Access: http://eprints.umk.ac.id/17563/1/HALAMAN%20JUDUL.pdf
http://eprints.umk.ac.id/17563/2/BAB%20I.pdf
http://eprints.umk.ac.id/17563/3/BAB%20II.pdf
http://eprints.umk.ac.id/17563/4/BAB%20III.pdf
http://eprints.umk.ac.id/17563/5/BAB%20IV.pdf
http://eprints.umk.ac.id/17563/6/BAB%20V.pdf
http://eprints.umk.ac.id/17563/7/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://eprints.umk.ac.id/17563/
Daftar Isi:
  • Skripsi yang berjudul ” Kesadaran Hukum Dalam Mendaftarkan Merek Tenun Troso di Desa Troso Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis” ini secara umum bertujuan untuk mengetahui alasan dari para pengrajin tenun troso kecamatan Pecangaan Kabupaten Jepara yang belum/tidak mendaftarkan merek tenunnya dan untuk mengetahui dan menjelaskan upaya-upaya pemerintah untuk meningkatkan kesadaran pendaftaran merek dagang tenun troso. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian Yuridis Sosiologis yaitu sebuah penelitian yang berupaya untuk melihat hukum yang nyata. Pendekatan Yuridis Sosiologis menggunakan data Primer yaitu data yang langsung diperoleh dari lapangan. Penelitian menggunakan data primer dilakukan dengan pemahaman masyarakat, pengetahuan masyarakat dalam penerapan hukum. Alasan masih banyaknya pengrajin Tenun Troso di Desa Troso Kecamatan Pecangaan Kabupaten Jepara belum atau tidak mendaftarkan merek tenunnya karena kurangnya informasi terkait pentingnya pendaftaran merek. dikarenakan adanya hambatan yaitu pengrajin atau pengusaha UMKM Tenun Troso belum menganggap penting perlindungan hukum terhadap pendaftaran Merek, dan pelaku usaha Tenun Troso menganggap biaya pendaftaran Merek yang dirasa mahal dan prosedur yang rumit dikarenakan banyaknya syarat permohonan pendaftaran yang harus dipenuhi. Upaya yang dilakukan pemerintah Kabupaten Jepara untuk meningkatkan kesadaran pendaftaran merek dagang tenun troso yaitu dengan memberikan rekomendasi, pelaksanaan dan pengembangan usaha dan sarana serta kegiatan promosi dan informasi.Peran yang dilakukan Disperindag yaitu memberikan fasilitas untuk membantu para pelaku usaha terkait masalah perizinan serta berfokus pada pengembangan UMKM baik dalam pengenalan/pemasaran produk Tenun Troso.Serta memberikan informasi kepada pelaku usaha UMKM terkait pentingnya pendaftaran merek bagi usahanya.