Penegakan hukum terhadap tindak pidana memelihara dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup di kabupaten kudus
Main Author: | Bachtiar, Riswandha Habib |
---|---|
Format: | Bachelors NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2022
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umk.ac.id/16710/1/1.%20Hal.%20Judul.pdf http://eprints.umk.ac.id/16710/2/2%20BAB%20I.pdf http://eprints.umk.ac.id/16710/3/3.%20BAB%20II.pdf http://eprints.umk.ac.id/16710/4/4.%20BAB%20III.pdf http://eprints.umk.ac.id/16710/5/5.%20BAB%20IV.pdf http://eprints.umk.ac.id/16710/6/6.%20BAB%20V.pdf http://eprints.umk.ac.id/16710/7/7.%20Dafatar%20Pustaka.pdf http://eprints.umk.ac.id/16710/ |
Daftar Isi:
- Skripsi yang berjudul Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Memelihara dan Memperniagakan Satwa Yang dilindungi dalam Keadaan Hidup di Kabupaten Kudus ini secara umum bertujuan untuk mengetahui alasan penyidikan terhadap tindak pidana memelihara dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup di Kabupaten Kudus dilakukan oleh Mabes Polri (Studi putusan nomor 115 /Pid.B/LH/2019/PN.Kds) dan untuk mengetahui bagaimanakah penjatuhan pidana terhadap terdakwa yang memelihara dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup di Kabupaten Kudus (Studi putusan nomor 115/Pid.B/LH/2019/PN.KDS). Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif . Dalam hal teknik pengumpulan data, penulis menggunakan data sekunder yang didukung oleh wawancara. Setelah data diperoleh, maka disusun secara sistematis dan selanjutnya dianalisa secara kualitatif, sehingga diperoleh kejelasan mengenai permasalahan yang dibahas dan selanjutnya disusun sebagai skripsi yang bersifat ilmiah. Dari hasil penelitian dapat ditunjukkan bahwa alasan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Mabes Polri adalah karena perkara yang ditangani kategorikan sulit, ketentuan tersebut berdasar pada Pasal 19 dan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Penjatuhan pidana terhadap terdakwa yang memelihara dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup di Kabupaten Kudus (Studi putusan nomor 115/Pid.B/LH/2019/PN.KDS) mendasarkan pada Pasal 21 ayat (2) huruf a jo Pasal 40 ayat (2) UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya adalah selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan penjara dan denda sebanyak Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni penjara 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), subsidair 6 (enam) bulan kurungan.