Daftar Isi:
  • Skripsi bertujuan mengetahui pengaturan Tindak Pidana Perikanan dalam hukum posistif Indonesia dan mengetahui penerapan sanksi pidana berdasarkan Putusan Nomor :19/Pid.Sus/2017/PN Pti. Metode penelitian menggunakan metode pendekatan yuridis normatif (doctrinal research) dengan Pendekatan perundang-undangan. Pengaturan Tindak Pidana Perikanan di atur dalam Undang-Undang Cipta Kerja Sektor Kelautan dan Perikanan, tidak mengakomodir rumusan sanksi pidana penjara dan denda minimum khusus, sehingga dapat menjadi celah hukum tidak memberikan sanksi maksimal terhadap pelaku Tindak Pidana Perikanan. Oleh karena itu diperlukan pengaturan sanksi minimum khusus, karena Undang-Undang Perikanan merupakan Tindak Pidana Khusus serta perlu pengaturan jaminan dan pelepasan seketika bagi pelaku tindak pidana perikanan bagi warga negara asing. Tindak Pidana Perikanan sesuai Putusan Nomor:19/Pid.Sus/2017/PN Pti. Bahwa Terdakwa mengoperasikan KMN. Berkah Mina Sejati tanpa dilengkapi dengan SIPI asli dan SPB. Dakwaan Penuntut Umum adalah Kumulatif, Pasal 93 ayat (3) (kejahatan) dan Pasal 98 (pelanggaran) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan. Sayangnya Tuntutan dan Putusan Majelis Hakim memberikan sanksi pidana teringan yaitu Pasal 98 (pelanggaran) terhadap Terdakwa Daryadi, sehingga tidak memberikan efek jera kepada pelaku. Penuntut Umum dan Majelis Hakim seyogyanya dapat menerapkan Pasal 63 ayat (1) dan 65 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait Consurcus, sehingga dapat memberikan tuntutan dan putusan dengan sanksi terberat.