Pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa (apbdes) desa dersalam kecamatan Bae kabupaten kudus tahun anggaran 2019 guna peningkatan kualitas laporan kinerja desa

Main Author: Mujiono, Mujiono
Format: Bachelors NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2022
Subjects:
Online Access: http://eprints.umk.ac.id/16694/1/HAL%20JUDUL.pdf
http://eprints.umk.ac.id/16694/2/BAB%20I.pdf
http://eprints.umk.ac.id/16694/3/BAB%20II.pdf
http://eprints.umk.ac.id/16694/4/BAB%20III.pdf
http://eprints.umk.ac.id/16694/5/BAB%20IV.pdf
http://eprints.umk.ac.id/16694/6/BAB%20V.pdf
http://eprints.umk.ac.id/16694/7/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://eprints.umk.ac.id/16694/
Daftar Isi:
  • Skripsi yang berjudul “PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APBDES) DESA DERSALAM KECAMATAN BAE KABUPATEN KUDUS TAHUN ANGGARAN 2019 GUNA PENINGKATAN KUALITAS LAPORAN KINERJA DESA, ini merupakan hasil penelitian kualitatif yang bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang bagaimana Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa harus memperhatikan prinsip Good Goverment untuk mewujudkan pembangunan desa dan kesejahteraan desa. Permasalahan yang dikaji penulis (1) Bagaimana Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBDes) Desa Dersalam Kecamatan Bae Kabupaten Kudus guna meningkatkan kualitas laporan kinerja desa (2) Faktor-faktor apa saja yang dapat mempengaruhi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2019 di Desa Dersalam Kecamatan Bae Kabupaten Kudus. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis-empiris atau biasa disebut dengan pendekatan yuridis-sosiologis yaitu penelitian yang mengidentifikasi dan mengkonsepsikan hukum sebagai intitusi riil dan fungsional dalam sistem kehidupan yang mempola. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Desa Dersalam Kecamatan Bae Kabupaten Kudus belum sepenuhnya sesuai dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 karena belum adanya papan informasi dan pelaksanaan keuangan desa disetiap kegiatan yang seharusnya ada. Agar masyarakat lebih tahu dan untuk apa saja dana desa itu. Faktor penghambat terdiri dari sumber daya manusia dan kurangnya partisipasi masyarakat desa. Kesimpulan yang dapat peneliti ambil : (1) Pemerintah Desa Dersalam Kecamatan Bae Kabupaten Kudus, kurang terbuka dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2019 (2) Faktor-faktor pendukung terdiri dari komunikasi di mana aspirasi masyarakat dapat diterima sepenuhnya oleh pemerintah desa. Faktor-faktor penghambat terdiri dari sumber daya manusia dimana aparatur pemerintah desa belum menguasai administrasi keuangan dan kurangnya partisipasi masyarakat desa. Saran yang dapat disimpulkan oleh peneliti untuk Desa Dersalam Kecamatan Bae Kabupaten Kudus yaitu selain melaporkan dan mempertanggungjawabkan laporan keuangan kepada pemerintah kabupaten, dan pemerintah kecamatan seharusnya pemerintah desa melaporkan kinerja pemerintah desa kepada masyarakat desa agar masyarakat desa tidak berfikir negatif kepada perangkat desa setempat.