Daftar Isi:
  • Skripsi yang berjudul “Perlindungan Hukum Bagi Pihak Ketiga (Ekspedisi) Dalam Perjanjian Jual Beli Melalui Marketplace Dengan Sistem Pembayaran Cash On Delivery (COD)” ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk kedudukan hukum bagi pihak ketiga dalam perjanjian jual beli melalui marketplace khususnya dengan sistem pembayaran Cash On Delivery (COD) dan mengetahui perlindungan hukum bagi pihak ketiga dalam perjanjian jual beli tersebut. Metode pendekatan yang digunakan dalam skripsi ini adalah yuridis sosiologis. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, dimana data primer sebagai data utama sedangkan data sekunder sebagai data pendukung. Data primer diperoleh melalui wawancara sedangkan data sekunder diperoleh melalui studi pustaka. Setelah data diperoleh, maka disusun secara sistematis untuk selanjutnya dianalisa secara kualitatif dan disusun sehingga menjadi skripsi yang bersifat ilmiah. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa Kedudukan hukum pihak ketiga adalah sebagai pihak yang tidak secara langsung terlibat dengan perjanjian jual beli di marketplace. Hubungan hukum pihak ketiga dengan pembeli dapat dilihat dari bukti orderan atau pesanan oleh pembeli (resi pengiriman). Pihak ketiga memiliki kedudukan hukum dengan menjadi para pihak yang terikat dengan adanya perjanjian jual beli di marketplace. Perlindungan hukum pihak ketiga dalam hal ini adalah perusahaan ekspedisi sudah dilindungi oleh marketplace. Marketplace membayar ongkos kirim pengembalian kepada ekspedisi apabila pembeli ingin mengembalikan barang kepada penjual. Namun, pelaksanaan perlindungan terhadap pihak ketiga (ekspedisi) atas perbuatan buyer yang tidak beritikad baik pada praktiknya belum berjalan dengan baik. Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan perjanjian yang tertuang dalam resi dan SOP pengiriman barang, adanya payung hukum tersebut belum bisa melindungi pihak ketiga (ekspedisi) secara maksimal karena buyer yang tidak beritikad baik masih mempunyai cela untuk menciderai pihak ketiga dan tidak dapat dideteksi. Karena payung hukum hanya memberikan perlindungan secara represif sedangkan bentuk perlindungan preventif akan mampu memberikan perlindungan tanpa harus adanya sengketa.