Perlindungan pekerja terhadap penerapan upah minimum kabupaten kudus tahun 2021 pada masa pandemi corona virus desease (covid-19)
Main Author: | SYAFIQ, AHHMAD ZUMAR |
---|---|
Format: | Bachelors NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2022
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umk.ac.id/16659/1/HALAMAN%20JUDUL.pdf http://eprints.umk.ac.id/16659/2/BAB%20I.pdf http://eprints.umk.ac.id/16659/3/BAB%20II.pdf http://eprints.umk.ac.id/16659/4/BAB%20III.pdf http://eprints.umk.ac.id/16659/5/BAB%20IV.pdf http://eprints.umk.ac.id/16659/6/BAB%20V.pdf http://eprints.umk.ac.id/16659/7/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf http://eprints.umk.ac.id/16659/ |
Daftar Isi:
- Skripsi dengan judul PERLINDUNGAN PEKERJA TERHADAP PENERAPAN UPAH MINIMUM KABUPATEN KUDUS TAHUN 2021 PADA MASA PANDEMI CORONA VIRUS DESEASE (COVID-19) bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan pekerja terhadap penerapan upah minimum Kabupaten Kudus tahun 2021 pada masa pandemi Corona Virus Desease (Covid-19) dan kendala yang dihadapi oleh Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koprasi, Usaha kecil dan Menengah Kabupaten Kudus. Metode dalam penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis, data yang diambil dan digunakan adalah data primer, dan penulisan skripsi ini merupakan bersifat deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan pekerja terhadap penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kudus Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Desease (Covid-19) adalah berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/62 Tahun 2020 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021, yang berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yang mendasari pada Pertumbuhan Ekonomi dan Inflasi. Penerapan upah minimum merupakan berfungsi sebagai jaring pengaman agar nilai upah tidak rendah, sehingga dapat melindungi pekerja untuk kelangsungan hidup. Kendala yang dihadapi oleh Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kudus dalam pengawasan upah minimum kabupaten adalah pelaksanaan penangguhan perusahaan yang tidak dapat membayar upah pekerja sesuai dengan UMK tidak dilakukan secara normatif akan tetapi perusahaan dan pekerja melakukan kesepakatan tentang upah secara bipatrid, dan tidak melibatkan Dinsosnakertrans Kudus sebagai unsur pemerintah. Upaya yang dilakukan oleh Dinsosnakertrans dalam hal ini adalah memberi binaan kepada pekerja dan pengusaha untuk mematuhi peraturan secara normatif dan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.