Penerapan restoratif justice dalam penyelesaian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di polres kudus
Main Author: | REGINIA, NADYA SETYA TRISNA |
---|---|
Format: | Bachelors NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2022
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umk.ac.id/16651/1/HALAMAN%20JUDUL.pdf http://eprints.umk.ac.id/16651/2/BAB%20I.pdf http://eprints.umk.ac.id/16651/3/BAB%20II.pdf http://eprints.umk.ac.id/16651/4/BAB%20III.pdf http://eprints.umk.ac.id/16651/5/BAB%20IV.pdf http://eprints.umk.ac.id/16651/6/BAB%20V.pdf http://eprints.umk.ac.id/16651/7/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf http://eprints.umk.ac.id/16651/8/LAMPIRAN.pdf http://eprints.umk.ac.id/16651/ |
Daftar Isi:
- Skripsi yang berjudul “Penerapan Restoratif Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Polres Kudus” ini secara umum bertujuan untuk memahami dan menjelaskan penerapan penerapan Restoratif Justice dalam penyelesaian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di Polres Kudus dan faktor-faktor yang menghambat penerapan Restoratif Justice dalam penyelesaian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di Polres Kudus. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis. Dalam hal teknik pengumpulan data penulis menggunakan data primer didukung data sekunder. Setelah data diperoleh, maka disusun secara sistematis dan selanjutnya dianalisa kualitatif, sehingga diperoleh kejelasan mengenai permasalahan yang dibahas dan selanjutnya disusun sebagai skripsi yang bersifat ilmiah. Hasil penelitian dan pembahasan penerapan Restoratif Justice dalam penyelesaian tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Polres Kudus dilakukan berdasarkan pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tahapan penerapan Restoratif Justice dalam kasus ini terjadi dengan mediator Polisi, yakni: pihak pelaku menyadari atas kesalahannya dan meminta maaf kepada pihak korban, pihak korban juga memaafkan; pihak pelaku berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut, apabila mengulangi lagi akan dituntut kembali oleh pihak korban; pihak pelaku memberikan ganti rugi; kedua belah pihak menandatangani surat pernyataan, sehingga perkara dianggap sudah selesai dan tidak menuntut kembali; dan apabila ada pihak yang mengingkari isi surat pernyataan, maka sanggup dituntut dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Faktor-faktor penghambat penerapan Restoratif Justice dalam penyelesaian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di Polres Kudus berasal dari pihak pelaku, korban, keluarga dan aparat penegak hukum.