Daftar Isi:
  • Skripsi yang berjudul “KEBIJAKAN PEMERINTAH DESA TERHADAP PEMANFAATAN TANAH KAS DESA OLEH MASYARAKAT ( STUDI DI DESA MANGUNLEGI KECAMATAN BATANGAN) mempunyai latar belakang, Tanah Kas Desa merupakan aset desa yang berasal dari kekayaan asli Desa. Pemanfatan Tanah Kas Desa oleh masyarakat dalam pasal 11 ayat 2 Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa yakni sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, dan bangun guna serah atau bangun serah guna. Masyarakat Desa Mangunlegi melakukan pemanfaatan pada Tanah Kas Desa berupa pembangunan rumah secara permanen dan tanpa memberikan timbal balik kepada Pemerintah Desa. Penelitian ini secara umum bertujuan untuk mengetahui Kebijakan Pemerintah Desa Mangunlegi terhadap Pemanfaatan Tanah Kas Desa oleh Masyarakat dan untuk memberikan solusi yang memungkinkan untuk mengatasi permasalahan dalam pemanfaatan Tanah Kas Desa oleh Masyarakat dalam studi kasus di Desa Mangunlegi. Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Dalam hal pengumpulan data, penulis menggunakan data primer dan data sekunder. Setelah data diperoleh, maka disusun secara sistematis dan selanjutnya dianalisa secara deskriftif kualitatif, sehingga diperoleh kejelasan mengenai permasalahan yang dibahas selanjutnya disusun sebagai skripsi yang bersifat ilmiah. Hasil penelitian menujukkan, pertama bahwa Pemanfaatan Tanah Kas Desa yang dilakukan oleh masyarakat Desa Mangunlegi yaitu pembangunan rumah yang dipergunakan sebagai tempat tinggal masyarakat secara permanen dan tanpa memberikan timbal balik kepada Desa. Tanah Kas desa yang dipergunakan meliputi Tanah Bengkok Sekretaris Desa dan Tanah Bengkok Kepala Dusun. Kedua, Sewa dapat menjadi alternatif kebijakan dari Pemerintah Desa Mangunlegi untuk mengatasi permasalahan tersebut. Sewa sendiri merupakan salah satu pemanfaatan Tanah Kas Desa yang diperbolehkan di dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.