LEGAL REASONING IZIN POLIGAMI DAN PENETAPAN HARTA BERSAMA DI PENGADILAN AGAMA KUDUS (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR PERKARA: 0323/PDT.G/2012/PA.KDS.)

Main Author: Fauzia, Farah
Format: Bachelors NonPeerReviewed application/pdf
Terbitan: , 2013
Subjects:
Online Access: http://eprints.umk.ac.id/1658/1/HALAMAN_DEPAN.pdf
http://eprints.umk.ac.id/1658/2/BAB_I.pdf
http://eprints.umk.ac.id/1658/3/BAB_II.pdf
http://eprints.umk.ac.id/1658/4/BAB_III.pdf
http://eprints.umk.ac.id/1658/5/BAB_IV.pdf
http://eprints.umk.ac.id/1658/6/BAB_V.pdf
http://eprints.umk.ac.id/1658/7/daftar_pustaka.pdf
http://eprints.umk.ac.id/1658/8/Lampiran.pdf
http://eprints.umk.ac.id/1658/
Daftar Isi:
  • ABSTRAK SKRIPSI Skripsi yang berjudul “LEGAL REASONING IZIN POLIGAMI DAN PENETAPAN HARTA BERSAMA DI PENGADILAN AGAMA KUDUS (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR PERKARA: 0323/PDT.G/2012/PA.KDS.)” ini secara umum bertujuan untuk mengetahui legal reasoning hakim dalam memberi izin poligami dan penetapkan hartabersama yang dilakukanpadapasangan poligami. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Dalam hal teknik pengumpulan data, penulis menggunakan data primer dan data sekunder. Setelah data diperoleh, maka disusun secara sistematis dan selanjutnya dianalisa secara kualitatif, sehingga diperoleh kejelasan mengenai permasalahan yang dibahas dan selanjutnya disusun sebagai skripsi yang bersifat ilmiah. Hasil penelitian dapat ditunjukkan bahwa legal reasoning hakim dalam memberikan izin poligami adalah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dimana di dalam Pasal 4 ayat (2) (bersifat fakultatif, apabila salah satu persyaratan tersebut dapat dibuktikan, Pengadilan Agama dapat memberi izin poligami) dan Pasal 5 ayat (1) (bersifat kumulatif, yaitu Pengadilan Agama hanya dapat memberi izin poligami apabila semua persyaratan tersebut telah terpenuhi), sehingga syarat-syarat yang telah terpenuhi pada perkara permohonan izin poligami di Pengadilan Agama Kudus dengan putusan nomor: 0323/PDT.G/2012/PA.KDS, yaitu isteri terdapat penyakit yang tidak dapat disembuhkan, adanya persetujuan dari isteri, suami mampu memenuhi kebutuhan hidup isteri-isteri dan anak-anaknya dan suami mampu berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya. Untuk memperkuat alasan tersebut, hakim juga memeriksa alat-alat bukti yang ada dari pemohon. Legal reasoning hakim dalam menetapkan harta bersama kepada suami yang hendak berpoligami berdasarkan Buku II Edisi Revisi 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia menyatakan bahwa apabila suami mengajukan permohonan poligami, maka harus disertakan pernyataan untuk penetapan harta bersama.