Penyelesaian perkara perdata melalui persidangan secara elektronik di pengadilan negeri kudus dalam rangka mewujudkan asas sederhana cepat dan biaya ringan
Main Author: | UDI, HASAN |
---|---|
Format: | Bachelors NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2021
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umk.ac.id/15908/1/HALAMAN%20JUDUL.pdf http://eprints.umk.ac.id/15908/2/BAB%20I.pdf http://eprints.umk.ac.id/15908/3/BAB%20II.pdf http://eprints.umk.ac.id/15908/4/BAB%20III.pdf http://eprints.umk.ac.id/15908/5/BAB%20IV.pdf http://eprints.umk.ac.id/15908/6/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf http://eprints.umk.ac.id/15908/7/DAFTAR%20LAMPIRAN.pdf http://eprints.umk.ac.id/15908/ |
Daftar Isi:
- Penelitian dengan judul Penyelesaian Perakara Perdata Melalui Persidangan Secara Elektronik Di Pengadilan Negeri Kudus Dalam Rangka Mewujudkan Asas Sederhana Cepat Dan Biaya Ringan ini dilatar belakangi oleh adanya perkembangan dan kemajuan teknologi informasi yang demikian pesat yang memaksa peradilan harus hijrah dari peradilan konvensional menuju peradilan digital. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui dan memahami tentang proses penyelesaian perkara perdata melalui persidangan secara elektronik di Pengadilan Negeri Kudus dalam rangka mewujudkan azas sederhana, cepat dan berbiaya ringan serta cara mengoptimalkannya. Metode pendekatan yang digunakan adalah non doktrinal atau yuridis sosiologis dan pengambilan datanya dilakukan dengan menggunakan pedoman wawancara dan kuesioner, dengan lokasi penelitian di Pengadilan Negeri Kudus. Metode penentuan sampel para pengguna persidangan secara elektronik dilakukan secara random, sedangkan hasil pengolahan datanya disajikan dalam bentuk deskriptif analisis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa persidangan secara elektronik di Pengadilan Negeri Kudus sudah dilaksanakan namun baru sebatas pendaftaran perkaranya sedangkan proses persidangannya masih banyak hambatan baik internal maupun eksternal yang membuat pelambatan pengembangan proses persidangan secara elektronik di Pengadilan Negeri Kudus. Penguatan kualitas sumber daya manusia yang menguasai teknologi informasi menjadi prioritas utama dalam mengimplementasikan proses persidangan secara elektronik di Pengadilan Negeri Kudus dalam rangka mewujudkan azas sederhana, cepat dan biaya ringan. Belum tampak adanya perubahan yang nyata di Pengadilan Negeri Kudus dalam menerapkan e-court seperti yang diharapkan, maka cara untuk mengoptimalkannya adalah mewajibkan semua pendaftaran perkara perdata di Pengadilan Negeri Kudus harus melalui aplikasi e-Court tanpa kecuali, hal ini sejalan dengan ketentuan Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor : 84/DJU/HM02.3/5/2019 Tentang Kewajiban Menggunakan e-Court dalam Pendaftaran Perkara Perdata.