Pengaruh sosialisasi perpajakan, pengetahuan perpajakan, dan motivasi wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak umkm melalui kesadaran wajib pajak sebagai variabel intervening (studi empiris pada umkm tenun troso di kabupaten jepara)

Main Author: PERMATASARI, LAILATUL MUKHAROMAH
Format: Bachelors NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2021
Subjects:
Online Access: http://eprints.umk.ac.id/15842/3/HALAMAN%20JUDUL.pdf
http://eprints.umk.ac.id/15842/4/BAB%20I.pdf
http://eprints.umk.ac.id/15842/6/BAB%20II.pdf
http://eprints.umk.ac.id/15842/7/BAB%20III.pdf
http://eprints.umk.ac.id/15842/8/BAB%20IV.pdf
http://eprints.umk.ac.id/15842/2/BAB%20V.pdf
http://eprints.umk.ac.id/15842/1/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://eprints.umk.ac.id/15842/5/LAMPIRAN.pdf
http://eprints.umk.ac.id/15842/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh sosialisasi perpajakan, pengetahuan perpajakan, dan motivasi wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak melalui kesadaran wajib pajak sebagai variabel intervening pada UMKM Tenun Troso di Kabupaten Jepara. Teknik pengambilan sampel dalam penelitian ini menggunakan metode purposive sampling. Jumlah sampel dalam penelitian ini adalah 100 responden. Penelitian ini menggunakan desain penelitian kuantitatif dan data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh dari responden melalui penyebaran kuesioner. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah SEM PLS dengan menggunakan software SmartPLS 3.0. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sosialisasi perpajakan, pengetahuan perpajakan, dan motivasi wajib pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap kesadaran wajib pajak. Sosialisasi perpajakan, dan pengetahuan perpajakan tidak signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak, sedangkan motivasi wajib pajak dan kesadaran wajib pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Sosialisasi perpajakan dan motivasi wajib pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak melalui kesadaran wajib pajak, sedangkan pengetahuan perpajakan tidak signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak melalui kesadaran wajib pajak.