Perjanjian jual beli kendaraan bermotor tanpa juridische levering di kabupaten pati
Main Author: | HARYANTO, HARYANTO |
---|---|
Format: | Bachelors NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2021
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umk.ac.id/15766/4/1.%20HLM%20COVER.pdf http://eprints.umk.ac.id/15766/5/2.%20BAB%20I.pdf http://eprints.umk.ac.id/15766/6/3.%20BAB%20II.pdf http://eprints.umk.ac.id/15766/7/4.%20BAB%20III.pdf http://eprints.umk.ac.id/15766/8/5.%20BAB%20IV.pdf http://eprints.umk.ac.id/15766/1/6.%20BAB%20V.pdf http://eprints.umk.ac.id/15766/2/7.%20DAFTAR%20PUSTAKA.pdf http://eprints.umk.ac.id/15766/3/8.%20LAMPIRAN.pdf http://eprints.umk.ac.id/15766/ |
Daftar Isi:
- Skripsi yang berjudul PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL BELI KENDARAAN BERMOTOR TANPA JURIDISCHE LEVERING DI KABUPATEN PATI secara umum bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian jual beli kendaraan bermotor tanpa juridische levering di Kabupaten Pati, faktor-faktor yang mendorong perjanjian jual beli kendaraan bermotor tanpa juridische levering di Kabupaten Pati, dan upaya-upaya yang dilakukan oleh stakeholder agar pembeli kendaraan bermotor di Kabupaten Pati dilakukan juridische levering. Metode pendekatan menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis dengan spesifikasi penelitian deskriptif analisis. Penentuan responden dilakukan secara non random sampling. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah dengan studi lapangan dan pustaka. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa pelaksanaan perjanjian jual beli kendaraan tanpa juridische levering di Kabupaten Pati dilakukan dengan cara pembeli tidak melakukan pendaftaran balik nama kendaraan bermotor, akibat hukum pelaksanaan perjanjian jual beli tanpa juridische levering terhadap keabsahan kepemilikan kendaraan bermotor adalah: 1) menurut ketentuan Pasal 612 KUHPerdata adalah sah; 2) Menurut ketentuan Pasal 70 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 jo Pasal 1 ayat (8) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Inonesia No 5 Tahun 2012 adalah tidak sah. Faktor yang mendorong perjanjian jual beli kendaraan bermotor tanpa juridische levering adalah: 1) Faktor struktur hukum, yaitu banyaknya komponen biaya dalam pendaftaran balik nama; 2) Faktor budaya hukum, yaitu rendahnya kesadaran hukum pembeli dan penjual kendaraan bermotor; 3) Faktor substansi hukum, yaitu tidak ada sanksi dan kepentingan yang dirugikan apabila pemilik tidak melaporkan kendaraan bermotor yang dijual. Upaya yang dilakukan stakeholder agar pembeli kendaraan bermotor di Kabupaten Pati adalah: 1) Memberikan sosialisasi kesadaran hukum pendaftaran balik nama kendaraan bermotor; 2) Memberikuan stimulus pembebasan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB); 3) memberikan laporan blokir kendaraan bermotor saat penagihan pajak kendaraan bermotor.