Tinjauan yuridis terhadap pertimbangan hakim pada putusan niet ontvankelijke verklaard (n.o) (studi kasus putusan nomor 62/pdt.g/2019/pn.pti)
Main Author: | DEWI, MELATI |
---|---|
Format: | Bachelors NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2021
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umk.ac.id/15736/2/Hal.%20Judul.pdf http://eprints.umk.ac.id/15736/3/Bab%20I.pdf http://eprints.umk.ac.id/15736/4/Bab%20II.pdf http://eprints.umk.ac.id/15736/3/Bab%20III.pdf http://eprints.umk.ac.id/15736/5/Bab%20IV.pdf http://eprints.umk.ac.id/15736/6/Bab%20V.pdf http://eprints.umk.ac.id/15736/1/Daftar%20Pustaka.pdf http://eprints.umk.ac.id/15736/ |
Daftar Isi:
- Dalam penelitian ini menggunakan Metode pendekatan yuridis normatif, Spesifikasi deskriptif analitis,data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder sebagai data utama dan data primer sebagai data pendukung. Analisa data yang digunakan adalah metode analisis data kualitatif. Dari hasil penelitian dan pembahasan dapat diketahui bahwa dasar hukum pemberian putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O) Dalam Perkara Nomor 62/Pdt.G/2019/PN.Pti adalah Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No.1149/K/Sip/1975 tanggal 17 April 1975 jo. Putusan Mahkamah Agung RI No.565/K/Sip/1973 tanggal 21 Agustus 1973 jo. Putusan Mahkamah Agung RI No.1149/K/Sip/1979 yang mengatakan bahwa objek gugatan yang tidak jelas, maka gugatan tidak dapat diterima. Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O) merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena alasan gugatan mengandung cacat formil, artinya gugatan tidak dapat ditindaklanjuti oleh Hakim untuk diperiksa dan diadili sehingga tidak ada objek gugatan dalam putusan untuk dieksekusi. Upaya yang dapat dilakukan atas putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O), Penggugat dapat mengajukan gugatan lagi dengan perbaikan atau Penggugat dapat menempuh upaya Hukum Banding pada Pengadilan Tinggi.