Tinjauan yuridis status hukum anak hasil sewa rahim (surrogate mother) dan hubungan keluarga dalam perspektif hukum perdata dan hukum islam
Main Author: | SAFIRA SALSABILLA, NADIA |
---|---|
Format: | Bachelors NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2021
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umk.ac.id/15480/6/HALAMAN%20JUDUL.pdf http://eprints.umk.ac.id/15480/1/BAB%20I.pdf http://eprints.umk.ac.id/15480/2/BAB%20II.pdf http://eprints.umk.ac.id/15480/4/BAB%20III.pdf http://eprints.umk.ac.id/15480/3/BAB%20IV.pdf http://eprints.umk.ac.id/15480/5/BAB%20V.pdf http://eprints.umk.ac.id/15480/5/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf http://eprints.umk.ac.id/15480/7/LAMPIRAN.pdf http://eprints.umk.ac.id/15480/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini dilakukan dengan metode pendekatan yuridis normatif. Data yang dikumpulkan berupa data primer dan sekunder. Setelah data diperoleh, maka disusun secara kualitatif sehingga diperoleh kejelasan mengenai permasalahan yang dibahas, kemudian disusun sebagai skripsi yang bersifat ilmiah. Sewa Rahim (surrogate Mother) adalah perjanjian antara seorang wanita yang mengikatkan diri melalui suatu perjanjian dengan pihak lain (suami-istri) untuk menjadi hamil terhadap hasil pembuahan suami-istri tersebut yang ditanamkan kedalam rahimnya, dan setelah melahirkan diharuskan menyerahkan bayi tersebut kepada pihak suami-istri tersebut berdasarkan penjanjian yang dibuat (gestational agreement). Pengertian Surrogate Mother sendiri adalah seseorang yang memberikan tempat untuk orang lain. Di Indonesia belum ada aturan yang mengatur bagaimana status hukumnya anak yang lahir dari praktek sewa rahim karena bertentangan dengan sebagaimana yang diatur Pasal 1320 KUH Perdata yaitu tidak terpenuhinya sebab yang halal dalam perjanjian. Sehingga hasil penelitian status hukum anak hasil sewa rahim dikategorikan sebagai anak yang sah dari wanita surrogate-nya apabila wanita tersebut terikat dalam perkawinan yang sah, namun suami dapat menyangkal anak tersebut sesuai Pasal 251,252,253 KUH Perdata. Status hukum anak hasil sewa rahim apabila wanita surrogate-nya tidak terikat perkawinan (janda/gadis) maka status anak tersebut adalah anak luar kawin yang hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibunya dan keluarga ibunya saja. Namun anak luar kawin dapat memiliki hak keperdataan dengan ayah genetisnya sebagaimana telah diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 46/PUU-VIII/2010.